Tak Diterapkan Saat Libur Nasional, Jumat 21 Agustus 2020 Ganjil-Genap Tak Ada

21 Agustus 2020, 07:43 WIB
Ganjil Genap /Kolase Jakbarnews.com//Kolase Jakbarnews.com

 

LAMONGAN TODAY - Rekayasa lalu lintas ganjil-genap, Jumat 21 Agustus 2020 ini ditiadakan. 

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. 

"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," jelasnya.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos UMKM Rp 2,4 Juta, Simak  Syaratnya

Sistem ganjil genap tidak berlaku saat hari Sabtu-Minggu, dan hari libur nasional. 

Sebagaimana diberitakan Galamedianews dalam artikel Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan, Tapi…, ganjil-genap berlaku di 25 titik lokasi Jakarta. 

Mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Baca Juga: Masih Jomblo? Doa Berikut Ini Mempercepat Mendapat Jodoh

Selanjutnya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan HR Rasuna Said.

Ganjil-genap juga berlaku di Jalan RS Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).

Kemudian Jalan Balikpapan, Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Not Shy' - ITZY Beserta Bahasa Indonesia

Selanjutnya, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari juga termasuk yang menerapkan ganjil-genap.*** (Lucky M. Lukman/Galamedianews.com)

 

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler