5 Fakta Soal Kasus Suap Lukas Enembe: Aset Disita KPK 100 Miliar dan Menolak Minum Obat

26 Maret 2023, 16:48 WIB
Lukas Enembe /

LAMONGAN TODAY - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek infrastruktur di provinsi tersebut.

KPK menduga Lukas menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, yang juga menjadi tersangka.

Namun, kasus ini ternyata tidak sesederhana itu. Berikut adalah beberapa fakta dan kontroversi yang mengiringi kasus suap Lukas Enembe.

Baca Juga: Kondisi Terkini David Ozora: Cedera Otak Parah dan Jalani Stem Cell Treatment

1. Aset yang disita KPK mencapai Rp 100 miliar

Meski Lukas diduga hanya menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono, KPK menyatakan bahwa aset yang disita dari kasus ini mencapai Rp 100 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai, emas batangan, kendaraan, dan properti.

KPK menduga aset-aset tersebut berasal dari pihak-pihak lain yang juga memberikan gratifikasi kepada Lukas untuk mendapatkan proyek di Papua.

2. Rijatono didakwa menyuap Lukas sebesar Rp 35,4 miliar

Dalam berkas dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, KPK mendakwa Rijatono menyuap Lukas sebesar Rp 35,4 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan yang digunakan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Rijatono sendiri merupakan direktur PT Tabi Bangun Papua, sebuah perusahaan farmasi yang tidak memiliki pengalaman di bidang pembangunan.

3. Rijatono mendapatkan tiga proyek senilai Rp 41 miliar

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan tiga proyek infrastruktur di Papua dengan nilai total Rp 41 miliar karena sudah melobi Lukas dan pejabat lainnya sebelum proses pelelangan dimulai.

Tiga proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi (Rp 14,8 miliar), rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi (Rp 13,3 miliar), dan penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI (Rp 12,9 miliar). KPK menduga ada kesepakatan fee 14 persen dari nilai kontrak yang harus diberikan kepada Lukas dan pejabat lainnya.

4. Lukas menolak minum obat di rutan KPK

Lukas Enembe disebut menolak minum obat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Informasi ini dicetuskan oleh kuasa hukumnya yang mengkhawatirkan kondisi kesehatan kliennya. Menurut pengacara Lukas, kliennya mengalami sakit jantung dan diabetes.

Namun, KPK menyatakan bahwa mereka bukan lembaga penjamin sehatnya pasien. KPK juga mengatakan bahwa mereka sudah memberikan fasilitas kesehatan sesuai standar kepada para tahanan.

5. Lukas bersikeras ingin berobat ke Singapura

Lukas Enembe juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ingin berobat ke Singapura. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh KPK karena dinilai tidak memiliki alasan kuat.

KPK curiga bahwa Lukas memiliki motif lain selain berobat. KPK juga menilai bahwa kondisi kesehatan Lukas tidak memerlukan perawatan di luar negeri.

Kasus suap Lukas Enembe masih terus bergulir di pengadilan. KPK berharap dapat membuktikan dakwaannya dan menjerat para pihak yang terlibat dalam korupsi di Papua.**

Editor: Achmad Ronggo

Tags

Terkini

Terpopuler