27 Proyek Strategis Nasional DKI Jakarta Senilai Rp 313 Triliun, 14 Tahap Penyiapan Diminta Segera Tuntas

14 Maret 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi PSN jalan Tol. /Instagram @pupr_bpjt/

LAMONGAN TODAY - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Airlangga Hartarto memimpin rapat koordinasi bersama dengan Menteri Perhubungan dan Pj. Gubernur DKI Jakarta, serta pejabat tinggi Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bappenas, dan Direktur Utama PT MRT Jakarta.

Rapat ditujukan untuk melakukan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah DKI Jakarta, yang berjumlah 27 PSN dengan estimasi nilai investasi sebesar Rp 313 Triliun Rupiah.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk menyelesaikan PSN sebelum semester I tahun 2024 serta memastikan pembangunan PSN tetap berjalan setelah 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi per Januari 2023, saat ini dari 27 Proyek tersebut 3 PSN telah beroperasi, 4 PSN berstatus beroperasi Sebagian, 6 PSN dalam masa konstruksi, dan 14 PSN telah masuk ke dalam tahap penyiapan dan transaksi.

Sejalan dengan status PSN tersebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan permintaan komitmen para pemangku kepentingan agar ke 14 proyek yang masih dalam tahap penyiapan.

Sekaligus transaksi untuk dipastikan telah masuk minimal tahap konstruksi pada semester pertama tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menekankan pentingnya penyelesaian Proyek tersebut, mengingat bahwa proyek PSN tersebut dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian di wilayah Jakarta dan sekitarnya, terutama terhadap 9 Cluster proyek senilai 256 Triliun Rupiah.

9 proyek yang menjadi perhatian utama tersebut terdiri dari MRT North South Line Fase 2, MRT East West, LRT Velodrome – Manggarai, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik, Sistem Pengolahan Air Minum Regional Jatiluhur I, 6 ruas jalan tol DKI, Jalan tol Akses New Priok Eastern Access (NPEA), Jakarta Sewerage System, dan Tanggul Pantai.

Pertemuan menyepakati untuk tetap melanjutkan pembangunan PSN di wilayah DKI Jakarta. Pj. Gubernur DKI Jakarta juga berkomitmen untuk melaksanakan proyek- proyek Strategis Nasional tersebut diatas sesuai dengan kewenangannya, baik dari sisi pembiayaan, perizinan maupun penetapan lokasi.

Menteri Perhubungan menekankan pentingnya menyelesaikan PSN sektor transportasi di DKI Jakarta, mengingat meningkatnya isu kemacetan di wilayah DKI Jakarta, dan menilai bahwa PSN ini merupakan langkah tepat dalam upaya penyelesaian masalah transportasi.

Serta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan sektornya seperti penetapan trase, pendanaan, dan Detail Engineering Design (DED).

Perwakilan Kementerian Keuangan menyampaikan dukungan pemerintah untuk PSN sudah banyak diberikan, antara lain: pengadaan tanah melaui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN); penjaminan pemerintah; alokasi anggaran konstruksi melalui APBN atau APBD; serta beberapa dukungan lainnya yang cukup efektif dalam pencapaian PSN.

Pada kesempatan ini Kementerian Keuangan menyampaikan dukungannya terhadap usulan pendanaan pengadaan lahan untuk MRT East – West namun perlu dilakukan asesmen terkait besaran dan kesiapannya.

Perwakilan Bappenas dalam kesempatan kali ini juga menyatakan dukungannya dalam penyelesaian Proyek di wilayah DKI Jakarta dan menekankan bahwa PSN tersebut sejalan dengan rencana pembangunan nasional.

Bappenas juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung dalam hal proses pendanaan PSN sesuai dengan kewenangannya.

Di akhir rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua KPPIP mengingatkan terkait pentingnya komitmen para pemangku kepentingan terutama Menteri Perhubungan dan Pj. Gubernur DKI Jakarta dalam memenuhi readiness criteria dan kesiapan proyek untuk dapat dilaksanakan oleh para penanggungjawab PSN.

Sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan harapan Pj. Gubernur, pimpinan Kementerian/Lembaga telah berkomitmen untuk mengakselerasi proyek/program yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Stategis Nasional.***

Editor: Nugroho

Sumber: KPPIP

Tags

Terkini

Terpopuler