KABAR BAIK! RUU Sisdiknas, Jamin 1,6 Juta Guru Tanpa Perlu Sertifikasi Atau PPG Langsung Dapat Tunjangan

1 September 2022, 11:37 WIB
Melalui RUU Sisdiknas, Kemdikbud memberi jawaban terkait keresahan banyak pihak tentang isu penghapusan TPG atau tunjangan profesi guru /instagram.com/@nadiemmakarim

LAMONGAN TODAY - Penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dibuat Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di semua jenjang pendidikan seperti PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA.

Pemerintah juga akan menjamin gaji guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Disisi lain, masih banyak guru yang menduga bahwa tunjangan profesi guru akan dihapuskan di RUU Sisdiknas.

Adanya persoalan tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas dibuat agar guru semua jenjang pendidikan bisa mendapatkan penghasilan yang layak, baik yang telah sertifikasi maupun non sertifikasi.

Baca Juga: SEGERA TAYANG Di Indonesia! One Piece RED, Simak Jadwal Pemutaran dan Harga Tiketnya!

Kemdikbud melalui unggahan resminya di Instagram @Pusmendik, pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu, menyampaikan bahwa guru sertifikasi dan non yang telah mendapatkan tunjangan, akan tetap mendapatkan tunjangan sampai pensiun, selama memenuhi persyaratan.

Selain itu, bagi guru yang belum sertifikasi, maka tidak perlu menunggu antrean untuk disertifikasi, sebab Pemerintah akan tetap memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian tambahan penghasilan ke guru non sertifikasi ini, diberikan melalui meningkatnya bantuan operasional di satuan pendidikan.

Sehingga guru-guru tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi atau PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik, agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Selain itu, bagi guru yang belum sertifikasi, maka tidak perlu menunggu antrean untuk disertifikasi, sebab Pemerintah akan tetap memberikan tambahan penghasilan.

Pemberian tambahan penghasilan ke guru non sertifikasi ini, diberikan melalui meningkatnya bantuan operasional di satuan pendidikan.

Baca Juga: Seleksi PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2, Simak Rincian dan Biayanya di Sini

Sehingga guru-guru tidak perlu lagi menunggu antrean sertifikasi atau PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik, agar mendapatkan penghasilan yang layak.

Seperti diketahui dari Undang-undang yang tengah berlaku saat ini yaitu UU nomor 14 tahun 2005, guru yang belum sertifikasi, tidak berhak mendapatkan tunjangan.

Sementara melalui RUU Sisdiknas guru yang belum sertifikasi bisa mendapatkan tunjangan tanpa perlu memiliki sertifikat pendidik.

Kemdikbud menyebutkan bahwa terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan menunggu antrean untuk mengikuti PPG gelombang berikutnya.

Menurut Kemdikbud akan sangat lama, jika guru yang belum sertifikasi harus menunggu antrean sebanyak 1,6 juta guru.

Mengetahui persoalan tersebut, Kemdikbud berupaya agar permasalahan tersebut bisa ditemukan solusinya.

Baca Juga: Bacaan Sholawat Nabi, Sholawat Pendek Nuril Awnar, Amalan Yang Memiliki Banyak Keutamaan

Hal ini agar kesejahteraan guru di satuan pendidikan agar lebih terjamin dan juga bisa meningkatkan taraf hidup guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.RUU ini mengatur bahwa yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kemdikbud.***

Disclaimer : Artikel ini telah terbit di Berita Solo Raya dengan judul Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini...

 
Editor: Achmad Ronggo

Sumber: BERITA SOLO RAYA

Tags

Terkini

Terpopuler