Video Pembakaran Bendera Merah Putih Pertama Kali Diunggah NU, TD yang Jadi Tersangka

29 Agustus 2022, 10:04 WIB
Beredar video viral pembakaran bendera Indonesia Merah Putih. /Facebook /Beredar video viral pembakaran bendera Indonesia. /Facebook/

LAMONGAN TODAY - Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy mengatakan tersangka TD merupakan warga Pidie Jaya, Aceh, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Perbanyak Baca Amalan Ini Kata Gus Baha, Sehelai Rambut pun Tak Akan Disentuh Azab Kubur

"TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.

Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat," kata Winardy di Banda Aceh, tutur Perwira Menengah Polda Aceh.

TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/08/22).

Baca Juga: Cerita Lucu Abu Nawas, Hadiah Besar dari Baginda Raja : Buang Air Besar Di Tampat Tidur Abu Nawas

Video pembakaran bendera itu pertama kali diunggah akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama. Selanjutnya, video pembakaran tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik TD

"Hasil penyelidikan, NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dan kini berdomisili di Horsens, Denmark," tutur Kabid Humas Polda Aceh

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran bendera tersebut karena menolak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan menginginkan Aceh terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Berikut Pengumuman Hasil Pretest PPG Kemenag 2022, Simak Cara Melihat Pengumuman PPG Kemenag 2022

TD diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah menjadi UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun Facebook, serta video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih di Lapas Banda Aceh," tutup Kombes Pol. Winardy.***

Editor: Nugroho

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler