Polisi Tetapkan BO Jadi Tersangka Arisan Bodong, Nilainya Fantastis

5 Juli 2022, 17:33 WIB
Bandar arisan bodong. /pixabay/sajinka2/

LAMONGAN TODAY - Penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menetapkan ibu muda berinisial BO alias Bu sebagai tersangka perkara arisan bodong.

BO menyebabkan ratusan pesertanya mengalami kerugian kumulatif hingga miliaran rupiah.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan ibu muda berusia 24 tahun yang diduga sebagai bandar arisan bodong itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.

Baca Juga: FANTASTIS! Dana Desa 2022 Capai Rp32,1 Triliun, Naik 20 Persen Ketimbang Tahun Lalu

BO atau Bu selaku bandar arisan bodong atau admin merupakan warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

Ia bersama suaminya, AS (27) diamankan petugas pada Senin (4/7) saat berada di Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dia sudah mengakui bahwa telah menggelapkan sebagian dana, kemudian juga ada data yang ditawarkan kepada nasabah sebagian fiktif," kata AKP Sampson Sosa Hutapea.

Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor: Sektor Ekonomi Kreatif Jadi Penyangga Nasional, SKKNI Video Game Meluncur

Adapun suami tersangka yang berinisial AS, kata dia, saat ini statusnya masih sebagai saksi dan masih pula dalam pemeriksaan penyidik.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka BO diketahui jika dirinya telah menggelapkan sebagian uang arisan peserta dan juga membuat slot arisan fiktif yang ditawarkan kepada para peserta lainnya untuk over-slot.

"Jumlah kerugiannya belum dapat dipastikan, tapi kalau menurut pengakuan yang bersangkutan yang sudah digelapkan pelaku mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: PSSI: 23 Juli 2022 Jadwal Kick Off Paling Ideal Semua Tim Liga 1, LIB Kewalahan?

Saat ini uangnya sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli barang lainnya," terang dia.

Sejauh ini tersangka dijerat dengan pasal penggelapan dan penipuan, serta masih dikembangkan apakah ini bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang Perbankan dan tidak menutup kemungkinan juga TPPU atau tindak pidana pencucian uang.

Menurut dia, pihaknya telah memeriksa 30 saksi yang merupakan korban dalam arisan tersebut, sedangkan untuk barang bukti yang diamankan adalah HP, buku rekening bank, dan kartu ATM.

Baca Juga: Modus Iming-imin Bansos untuk Lansoa, Tiga Pelaku Pencurian Diciduk Polisi

Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah daerah lain di Bengkulu menjadi korban arisan bodong yang dikendalikan bandar atau admin arisan berinisial BO atau Bu, dengan nilai kerugian kumulatif mencapai miliaran rupiah.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler