Vaksin dan Antigen Covid-19 Batalkan Puasa, Benarkah Fatwa MUI? CEK FAKTA

9 April 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal

LAMONGAN TODAY - Pemerintah terus mempercepat angka vaksinasi Covid-19, terutama vaksinasi dosis ketiga (booster) meskipun saat ini telah masuk bulan Ramadhan.

Majelis Ulama Indonesia, pada 2021, mendukung program vaksinasi itu dengan fatwa terkait vaksinasi hingga tes usap saat seseorang menjalankan ibadah puasa.

Namun pada 31 Maret 2022, beredar pernyataan yang mengklaim MUI memaksa masyarakat untuk vaksinasi, selain tes usap akan membatalkan puasa.

Baca Juga: Sudah Berniat Mundur, AHY Tunjuk Nadalsyah Jadi Ketua DPD Partai Demokat Kalimantan Tengah

Berikut narasi pada unggahan tersebut:

"Tolong ya MUI jangan paksa umat islam untuk vaksin di bulan puasa, SWAB tetap batal. Jangan nyesatin."

Namun, benarkah vaksinasi COVID-19 dan tes usap membatalkan puasa?

Baca Juga: Dikabarkan Batal, Menag Yaqut Sebut Dana Haji Digunakan Untuk Pembangunan IKN, Benarkah? CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran, pernyataan yang menyebut MUI memaksa umat Islam untuk melakukan vaksinasi pada bulan puasa merupakan pernyataan tidak berdasar.

Hingga saat ini, tidak ada pernyataan secara resmi dari lembaga ataupun kutipan dari anggota MUI yang menyebut paksaan bagi umat Islam untuk mengikuti vaksin saat berpuasa.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 yang menegaskan vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Thailand, Siaran Langsung AFF Futsal Championship 2022

Begitu juga dengan tes usap tidak membatalkan puasa sebagaimana terdapat pada Fatwa MUI No. 23/2021.

Sebagai perbandingan, Departemen Agama Uni Emirat Arab di Dubai, Otoritas tertinggi Islam di Singapura, Imam di British Muslim Heritage Centre Manchester Inggris, hingga Mufti besar Arab Saudi, menyatakan pernyataan serupa yaitu vaksinasi COVID-19 dan tes usap tidak membatalkan puasa.

MUI sebagai wadah musyawarah bagi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia berupaya membimbing, membina, dan mengayomi umat muslim di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Pemeran Layla El Faouly di Moon Knight yang Diperankan oleh May Calamawy

Caranya, dengan memberikan fatwa sesuai dengan situasi terbaru yang berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu, Vaksin dan tes usap batalkan puasa adalah Salah/Hoaks dikutip dari Antara.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler