LAMONGAN TODAY - Viral sebuah video dengan narasi Pemerintah Indonesia mewajibkan pria dewasa untuk berpoligami demi mengurangi para wanita yang kini berstatus janda.
Selain itu, pengunggah informasi palsu ini juga menyebut bagi istri-istri yang menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun.
Istri yang yang enolak di poligami juga akan dipenjara dan membayar denda Rp100 juta.
Benarkah Pemerintah Indonesia mewajibkan pria dewasa untuk berpoligami demi mengurangi para wanita yang kini berstatus janda?
Setelah ditelusuri di laman tidak ditemukan berita dengan judul seperti yang ada dalam video.
Dilansir dari dari hukumonline.com pemerintah telah mengatur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Lirik Lagu Sia Sia Berjuang dari Maulana Ardiansyah, Sempat Trending di YouTube
Pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 tidak menganut asas poligami.
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.
Baca Juga: Pemindahan 60.000 ASN ke IKN Nusantara Dilakukan Awal 2024, Menpan RB: Hukumnya Wajib
Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dengan demikian klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.
Klaim tentang pria dewasa di Indonesia diwajibkan berpoligami adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.
Informasi hoaks Pemerintah Indonesia mewajibkan pria dewasa untuk berpoligami demi mengurangi para wanita yang kini berstatus janda termasuk Manipulated Content.***