Sidang Tabrak Lari Nagreg, Kopda Andreas: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Korban ke Puskesmas

16 Maret 2022, 16:15 WIB
Sidang tabrak lari Nagreg, Kopda Andreas mengatakan Kolonel Priyanto tolak bawa korban ke puskesmas. /Antara/

LAMONGAN TODAY - Anak buah Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto memberikan kesaksian mengenai kejadian tewasnya sejoli di Nagreg, Jawa Barat.

Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko, sebagai saksi di persidangan mengungkapkan bahwa Kolonel Priyanto menolak sarannya untuk membawa korban ke puskesmas.

Sebagai anak buah, dia mengatakan sudah menyarankan atasannya itu untuk mengantar dua korban ke Puskesmas Limbangan, Garut, Jawa Barat, untuk menerima pertolongan.

Baca Juga: Daftar Tingkat Sabuk Siswa PSHT, Mulai dari Polos hingga Putih, Simak Maknanya

Namun, Kolonel Priyanto menolak dan justru menyuruh anak buahnya tersebut agar diam.

"Saya bilang, mohon izin Bapak, kita bawa ke puskesmas, bawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Terdakwa bilang, sudah diam, ikuti saya," tutur Andreas Dwi Atmoko di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa, 15 Maret 2022.

Dikutip dari Antaranews, hal serupa pun dikatakan juga Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh yang ikut diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Praktis dan Mudah, Cara Melihat dan Memblokir Pengguna Ilegal di Wifi Indihome bisa Dilakukan lewat Handphone

Dirinya mengatakan bahwa dirinya dan Andreas Dwi Atmoko sudah menyarankan Kolonel Priyanto agar mengantar dua korban, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), ke puskesmas.

Bahkan, saran yang mereka berikan itu dikatakan kepada Kolonel Priyanto dengan berkali-kali. Akan tetapi, Kolonel Priyanto tetap menolak.

Kemudian, ketika Andreas Dwi Atmoko dan Ahmad Sholeh mempertanyakan ke mana dua korban akan dibawa, Kolonel Suprayitno menyebutkan mereka akan dibuang ke sungai di wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Tips Atasi Masalah Laptop tidak bisa Tersambung ke WiFi, Simak Langkah-langkahnya

Untuk merespon keterangan dari Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Brigadir Jenderal Faridah Faisal menegaskan bahwa pada tindakan pidana semua orang mempertanggungjawabkan tindakannya masing-masing.

"Setiap orang bertanggung jawab sendiri," ujarnya, dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, Faridah Faisal mengungkapkan kedua saksi sepantasnya tidak menjalankan perintah terdakwa Kolonel Priyanto.

Baca Juga: Pendekar Jagad Kesatrian Gelar Pertemuan, Jalin Kerukunan Antar Perguruan Pencak Silat

Mereka semestinya menolak, walaupun sosok Kolonel Priyanto adalah atasannya.

Kasus tersebut berawal ketika Kolonel Priyanto dan dua bawahannya, yakni Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Mereka tidak mengantar korban tersebut ke rumah sakit, namun malah membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca Juga: Libatkan PSHT dan Pagar Nusa di Banyuwangi, Deklarasi Damai di Sukorejo Ditunda, Ada Perguruan yang Tak Hadir

Salsa dibuang ke sungai dengan keadaan tewas, sementara Handi masih hidup.

Di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta pun mendatangkan tujuh saksi yang lain.

Disclaimer: artikel ini telah tayang dengan judul "Update Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Anak Buah: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Korban ke Puskesmas."(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler