Pemerintah Wajibkan Poligami, Istri yang Menolak Dipenjara Dua Tahun dan Didenda Rp100 Juta, Cek Faktanya

8 Maret 2022, 18:32 WIB
Video hoax yang menyebut pemerintah menetapkan kebijakan wajib poligami. /Tangkapan layar Antara

LAMONGAN TODAY - Setelah muncul unggahan tentang foto buku nikah dengan empat kolom foto untuk istri, media sosial kembali dihebohkan terkait konten wajib poligami. 

Dalam salah satu unggahan di TikTok, tampak tangkapan layar narasi-narasi teks dengan latar foto Wakil Presiden Indonesia, KH Ma’ruf Amin.

Teks yang disematkan dalam unggahan itu seakan-akan menunjukkan Wapres Ma'ruf mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Siap Hadirkan Penonton di Lapangan, LIB Buka Suara: Prosesnya Masih Panjang

Kebijakan yang ditujukan kepada laki-laki yang sudah menikah ataupun belum itu diklaim bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah janda di Indonesia.

Sementara, istri yang menolak kebijakan itu akan dikenakan hukuman pidana dua tahun dan denda Rp100 juta.

Berikut tambahan narasi yang disertakan dalam unggahan video yang dilihat 5,3 juta kali dan mendapatkan komentar hingga 16 ribu kali itu:

Baca Juga: Rekomendasi Nama Anak Laki-laki Islami Terinspirasi dari Asmaul Husna

“Astagfirullah aturan macam apa kayak gini bukan nya mensejahterakan rakyat malah di buat aturan kaya gini, emang dengan di poligami akan menjamin bahagia??”

Namun, benarkah pemerintah mewajibkan poligami dan akan memberi sanksi pada istri bila tidak mengizinkan?

Sebagaimana dikutip dari penulusuran Antara, tidak menemukan kebijakan wajib poligami yang ditetapkan pemerintah, termasuk pernyataan terkait kebijakan itu dari Wapres Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Film Superhero 'The Batman' Raup 1,8 Triliun dalam Debut Box Office, Ternyata Ini Semennya

Pemerintah telah mengatur hukum pernikahan, termasuk aturan poligami, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi: "Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh membunyai seorang suami (asas monogami)."

Sementara dasar hukum poligami, terdapat dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan yang berbunyi:

Baca Juga: Ke Bali Menggunakan Visa On Arrival atau Visa Kunjungan, Apa Bedanya? Ini Penjelasannya!

"Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."

Khusus bagi warga negara beragama Islam, dasar hukum tentang poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI, yang berbunyi:

"Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama."

Baca Juga: Fungsi dan Peran Pancasila yang Wajib Diketahui. Bisa Diterapkan di Kehidupan Sehari-hari

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

Dengan demikian, unggahan yang menyebut kebijakan pemerintah tentang wajibkan berpoligami adalah hoaks atau salah.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler