Banyak Berita Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati? Ini Faktanya

25 Januari 2022, 11:26 WIB
Ramai Kabar Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati, Benarkah? /Kolase Foto Tangkapan Layar CCTV

LAMONGAN TODAY - Tersebar berita di sosial media yang menyebutkan jika sopir truk yang kecelakaan sampai menewaskan beberapa orang di Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur belakangan ini mendapat hukuman mati.

Usai kecelakaan maut di Balikpapan yang terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022 tersebut, sopir truk resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Berita sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan yang diduga bakal dihukum mati tersebut pastinya menghebohkan publik.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kejuaraan BRI Liga 1 Minggu ke-21, Sajikan Persiraja Banda Aceh vs Persela Lamongan

Beberapa netizen simpati saat mendengar kabar jika sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan bakal dihukum mati.

Berita simpang siur tersebut seketika dikomentari oleh beberapa netizen yang bersimpati untuk membela sopir truk, Muhammad Ali.

Diketahui jika sopir truk yang kecelakaan di Balikpapan tersebut sekarang berumur 48 tahun.

Baca Juga: 14 Lokasi SIM Keliling Siap Layani Warga, Cek Daftar Lengkap Lokasinya

Banyak yang mengatakan jika Ali adalah seorang ustadz yang juga berprofesi mengajar ngaji di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

Mengetahui hal itu, banyak yang bersimpati saat mengetahui kabar jika Muhammad Ali bakal dihukum mati.

Sekedar informasi jika sopir truk yang merupakan tersangka kecelakaan di Balikpapan tersebut mempunyai istri dan 3 orang anak.

Baca Juga: X Factor Indonesia 2022: Popularitas Danar Widianto Tertinggi, Inilah Profil 13 Kontestan yang Lolos

Dilansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo telah menjelaskan kabar mengenai Muhammad Ali yang ditetapkan menjadi tersangka dari insiden kecelakaan di Balikpapan tersebut.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Menurut penuturan Yusuf, sopir truk itu juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan yakni angkutan alat berat tidak boleh melintasi Jalan Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan pada pukul 06.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Gen Halilintar Tidak Restui Hubungan Anaknya, Hubungan Fuji dan Thariq Halilintar Diramal Tak Bakal Lama

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," tambahnya.

Sopir truk tronton yang mengakibatkan kecelakaan di Balikpapan itu dikenakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hingga kini, belum ada berita dari pihak kepolisian yang menyebutkan jika Muhammad Ali bakal dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Ririe Fairus Mengenai Warganet yang Sebut Dia Putri Marino di Layangan Putus: Kinan yang Asli

Yusuf menegaskan jika sopir truk tronton yang kecelakaan di Balikpapan sampai menewaskan beberapa orang bakal dihukum penjara selama 5 hingga 6 tahun.

"Ancamannya 5-6 tahun penjara," katanya.

Jadi berita jika sopir truk yang kecelakaan di Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur dihukum mati tidak benar.

Dilansir Lamongan Today dari Portal Bangka Belitung, artikel ini telah tayang dengan judul "Ramai Kabar Sopir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati, Benarkah? Begini Faktanya."(Dea Megaputri/Portal Bangka Belitung)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Portal Bangka Belitung

Tags

Terkini

Terpopuler