Setelah Tragedi Kecelakaan Maut Truk Tronton di Balikpapan, Jasa Raharja Tanggung Biaya Rumah Sakit Korban

23 Januari 2022, 08:54 WIB
Tangkap Layar: Picu Kecelaakaan Maut di Balikpapan, Truk Tronton Berat Muatannya 20 Ton. Apa Isi Muatannya? /Twitter.com/@Hilmi28

LAMONGAN TODAY - Baru-baru ini tengah ramai tragedi kecelakaan maut yang berlangsung pada Jumat 21 Januari 2022 kemarin di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, lokasinya di simpang perempatan Muara Rapak sampai mengakibatkan korban terluka hingga meninggal.

Setelah tragedi kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton di simpang perempatan Muara Rapak itu, pihak Jasa Raharja akhirnya merespon mengenai nasib korban pada kejadian itu.

Melalui keterangannya, Pihak Jasa Raharja menanggung semua masyarakat yang merupakan korban kecelakaan truk tronton bakal menerima santunan.

Baca Juga: Ungkap Cerita Hidup dalam Podcast Sungkars Family, Mommy ASF 'Layangan Putus' Bikin Warganet Menangis

Hal itu dikatakan oleh Dirut PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono melalui siaran pers pada hari Sabtu, 22 Januari 2022.

Rivan mengatakan pihak Jasa Raharja siap menjamin semua korban meninggal ataupun yang mengalami luka-luka lewat santunan.

Selanjutnya, santunan bakal disalurkan untuk semua korban kecelakaan maut truk tronton di simpang perempatan Muara Rapak mencakup biaya perawatan rumah sakit.

Baca Juga: Danar Anak Senja Buat Decak Kagum Para Juri X Factor dan Pemirsa Tidak Beranjak

“Petugas Jasa Raharja sudah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan," ujar Rivan.

Kemudian, Rivan menegaskan jika masyarakat tidak perlu khawatir atau risau mengenai biaya perawatan rumah sakit sebab bakal dijamin Jasa Raharja.

"Tak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ lanjut Rivan.

Baca Juga: Lirik Lagu Menghapus Jejakmu dari Noah yang Diremake dan Telah Rilis Video Klip Melalui YouTube

Menurut Rivan, dalam Undang-Undang No 34 Tahun 1964, semua warga yang mengalami kecelakaan itu akan ditanggung Jasa Raharja.

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang Jasa Raharja harus membagikan santunan kecelakaan untuk semua orang yang meninggal dunia/cacat tetap karena kecelakaan yang dikarenakan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut ataupun udara.

“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tambahnya.

Dilansir Lamongan Today dari Media Blitar, artikel ini telah tayang dengan judul "Usai Insiden Kecelakaan Maut Truk Tronton di Balikpapan, Jasa Raharja Jamin Biaya Rumah Sakit Korban."(Yudha Aditya Maulana/Media Blitar)***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Media Blitar

Tags

Terkini

Terpopuler