LAMONGAN TODAY - PT Jasa Raharja mengungkapkan alasan tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal.
Seperti yang dialami artis Vanessa Angel dan suaminya Feby Andriansyah di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672 Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis 4 November 2021.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan santunan itu tak diberikan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
Karena itu, lanjutnya, yang mendapakan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan dikutip dari Antara.
Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, ia juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA.
Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 7 November 2021, Klaim Skin dan Hero Gratis dari Mobile Legends
Diketahui, Kabar duka datang dari artis Vanessa Angel.
Dia dan suami dikabarkan mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk, Jawa Timur. Dalam insiden tersebut, Vanessa dan suami Febri Ardiansyah dikabarkan tewas.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refly Handoko, kecelakaan terjadi di Tol Nganjuk dan anggota kepolisian sedang melakukan pengecekan di lokasi.
Gatot membenarkan kecelakaan ini menewaskan dua orang. Kecelakaan ini terjadi pada mobil Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1284 BJU.
"Benar telah terjadi laka lantas tunggal di tol Jakarta arah Surabaya pada pukul 12.36 WIB lokasi di KM 672+400A. Penumpang MD atas nama Febri Andriansyah dan Vanessa Adzania," kata Gatot Refly, Kamis.
"Korban luka dibawa ke RS Kertosono Nganjuk. Sementara Vanessa dan suaminya di bawa ke RS Bhayangkara, Surabaya," sambungnya.***