Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Masih Kumpulan Bukti, Polisi: Ini Masalah yang Kompleks

18 September 2021, 18:05 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. /tangkapan layar/YouTube/Aksara Jabar TV/

LAMONGAN TODAY - Polri masih menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) di Subang, Jawa Barat.

Polisi kini tengah mengumpulkan cukup bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini masalah yang kompleks, untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu 18 September 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Squid Game, Ini Daftar Film dan Serial yang Tanyang Bulan Ini Di Netflix: Ada Sex Education

Rusdi lantas menerangkan kasus ini telah diambil alih Bareskrim Polri dan pihaknya masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah.

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan ini kepada publik secara detail jika penyidik telah menemukan tersangka.

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tukasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Tangis AHY Pecah Usai Moeldoko Diresmikan Jadi Ketua Umum Partai

Sebelumnya diketahui, dua mayat perempuan, yakni ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) ditemukan di dalam bagasi mobil mewah di Desa Cagak, Kabupaten Subang Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.

Kedua mayat tersebut pertama kali ditemukan suami korban sebagaimana dikutip PMJ.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Squid Game Subtitle Indonesia, Tanpa Repot Download Netflix

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat 17 September 2021.

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler