Buron Selama 10 Bulan, Pelaku Pembobolan Rumah yang Gondol Emas Senilai Rp 50 Juta Diringkus Polisi

10 September 2021, 21:23 WIB
Buronan 10 bulan. /Dok Polres Metro Jakarta Barat/

LAMONGAN TODAY - RL alias Kodok (36) seorang pengangguran nekat menjebol plafon rumah di jalan ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima kec tambora Jakarta Barat.

Ia berhasil mengambil perhiasan emas dan sebuah celengan plastik, pada kamis, 26 November 2020 lalu.

Atas kejadian tersebut Pelaku RL als Kodok (36) berhasil membawa perhiasan emas seberat 50 gram senilai 50.000.000,- dan sebuah celengan plastik berisi uang senilai 900.000 rupiah.

Baca Juga: Gunakan Namanya dalam Debut Solo, Lisa BLACKPINK Tunjukkan Sisi Terkeren Melalui Album

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan berkat kegigihan anggotanya pelaku penjebolan rumah warga di Jalan Ternate VI Rt 04/04 Jembatan lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat berhasil diamankan.

"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi, berkat kegigihan anggota nya berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.

Faruk mengatakan kejadian tersebut terjadi Pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2020 yang lalu sekira jam 07.00 WIB.

Baca Juga: Video Pasangan Mesum Gancet Hanya Settingan, Gus Idris Sampaikan Permohonan Maaf

Di mana korban bambang suriadi telah mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan flapon rumah rusak serta kunci lemari rusak. 

Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan berupa perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp. 50.000.000, berikut dengan celengan yang diperkirakan berisi uang sebesar Rp. 900.000. 

Lanjut atas peristiwa tersebut kemudian korban melaporkan Kepolsek Tambora.

Baca Juga: Berstatus Taruna di Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Zidan Tewas Dipukuli Senior Sendiri

Menerima laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan disekitar TKP dan mencari CCTV yang berada di lokasi.

Alhasil dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku.

Dari informasi bahwa pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga: Minta Kader Waspada Ancaman Kejahatan Politik, AHY: Saya Melaporkan Upaya Merampas Partai Demokrat Masih Jalan

Faruq menambahkan pelaku sudah buron selama 10 bulan lamanya dan pelaku yang diketahui berinisial RL als Kodok (36) kerap berpindah tempat.

"Pelaku kerap berpindah lokasi hal tersebut yang menyulitkan anggota nya untuk menangkap pelaku," kata Faruk.

Pelaku berhasil diamankan pada rabu (8/9) setelah pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku berada di jalan jembatan kambing laksa jembatan lima Tambora Jakarta Barat.

Baca Juga: Harga HP iPhone Terbaru: iPhone 12, SE 2020 Lengkap dengan Spesifikasi iPhone 12 Pro dan 12 Pro Max

"Petugas tiba dilokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku," ujarnya.

Dihadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya dimana hasil kejahatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup sehari hari pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP.***

Editor: Nugroho

Sumber: Polres Metro Jakarta Barat

Tags

Terkini

Terpopuler