Masalah Sepele Hanya Karena Bau Badan Tak Sedap, Pria Ini Tega Habisi Wanita yang Dikencani Lewat MiChat

7 September 2021, 09:50 WIB
Tersangka pembunuh. /PMJ News/

LAMONGAN TODAY - Tersangka pembunuhan (H) terhadap wanita berinisial LD (21) yang ditemukan tanpa busana di hotel Picasso In yang berada di daerah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan dibekuk polisi.

Terkuak alasan pelaku melakukan tindak pembunuhan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan korban dan pelaku berhubungan melalui aplikasi MiChat sebelum akhirnya memutuskan bertemu di hotel tersebut.

Baca Juga: Pernah Bertengkar hingga Bercerai dengan Brad Pitt, Ternyata Ini Penyebab Rumah Tangga Angelina Jolie Kandas

"Mereka memang tidak punya hubungan satu sama lain, namun berkomunikasi melalui MiChat, di situ janjian dan bertemu untuk pertama kalinya malam itu," kata Azis dalam keterangannya, kemarin.

Hasil autopsi ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban terutama di bagian leher akibat cekikan.

Motif tersangka melakukan pembunuhan tersebut lantaran tersinggung karena dikatakan bau badan.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Bakal Rilis Lagu Pertama Bernuansa Hip Hop 'Lalisa', Agensi: Sudah Waktunya Lisa Bersinar

"Adapun motif dari pelaku melakukan kejahatan tersebut karena merasa tersinggung, emosi dikatakan bahwa badannya bau dan kotor," tukas Azis.

Usai membunuh, tersangka diketahui mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti uang, ATM, dan handphone.

Barang itulah yang kemudian menunjukkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan.

Baca Juga: Harga HP Oppo A15, A16, A54, dan Spesifikasi Oppo Find X3 Pro, Reno 5F, Reno 3

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus pelaku pembunuhan wanita di hotel Picasso In, Cilandak, Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap di rumah kerabatnya yang berlokasi di Bojonggede.

Adapun dalam hal ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca Juga: KPK Nyatakan Buronan Harun Masiku Berada di Luar Negeri, Jubir: Jangan Meniupkan Isu yang Jadi Polemik

Pelaku terkena ancaman penjara 15 tahun kurungan penjara.***

Editor: Nugroho

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler