Persatuan Perawat: Kami Pastikan Penyuntik Vaksin Kosong, EO Tetap Bekerja dan Berkarya

12 Agustus 2021, 14:06 WIB
EO Nakes yang suntikkan vaksin kosong. /PMJ NEWS

LAMONGAN TODAY - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta Utara Maryanto berterima kasih kepada keluarga korban kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, berinisial BLP.

Maryanto mengapresiasi karena perawat berinisial EO yang bertugas menjadi relawan penyuntik vaksin akhirnya berdamai dengan keluarga BLP.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari keluarga BLP dan EO," ujar Maryanto bertemu Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis dikutip dari Antara.

Baca Juga: Profil Budi Arie Setiadi, Wamendes PDTT yang Dipolisikan Partai Demokrat Karena Dugaan Fitnah

Ia pun mengapresiasi langkah Kepolisian yang telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus EO terkait vaksin kosong di kawasan Pluit, Penjaringan.

Kasus dihentikan lantaran antara perawat EO dan peserta vaksinasi berinisial BLP telah sepakat berdamai.

Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) telah memfasilitasi mediasi di antara mereka.

Baca Juga: Bocor! BSU Rp1 Juta Nominalnya Lebih Kecil dari Sebelumnya, Kemnaker Ungkap Perbedaannya

Adanya mediasi ini mengakhiri kasus yang melibatkan kedua belah pihak yang sempat viral di media sosial tersebut.

"Kami kemari untuk silaturahim ke Kapolres Metro Jakarta Utara. Mengapresiasi kepada pihak kepolisian karena sejak awal kami (PPNI Kota Jakarta Utara) mendukung langkah Polri dalam mengungkap kasus ini," ujar Maryanto.

Dia bersama DPD PPNI Jakarta Barat pun kemudian mengunjungi kediaman EO untuk memberikan dukungan moril.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Dikucurkan Kemendikbudristek, Simak Link dan Jadwalnya

Maryanto pun memastikan DPD PPNI Jakarta Utara tidak menjatuhkan sanksi kode etik terhadap EO lantaran telah mencapai kesepakatan damai.

Perlindungan hukum diberikan apabila instansi klinik EO bekerja menjatuhkan hukuman kepadanya.

"Kami akan berikan advokasi kepada EO apabila itu terjadi. Kami pastikan EO tetap bekerja dan berkarya sebagai perawat yang membantu Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat dalam penanggulangan pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019)," katanya.***

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler