Tak Hadir Pada Rilis Pertama, Polisi Bantah Nia Ramadhani Dapat Perlakuan Istimewa

10 Juli 2021, 23:15 WIB
Nia Ramadhani. /PMJ News/Yeni

LAMONGAN TODAY - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi membantah telah memberi perlakuan istimewa terhadap publik figur Nia Ramadhani (31) dan suaminya Ardiansyah Bakrie (42) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hengki pun membeberkan alasan pasangan suami istri tersebut tidak dihadirkan dan ditampilkan kepada media dalam rilis pertama, Kamis (8/7), usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami perlu luruskan bahwa waktu itu disebut ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka ini. Saat rilis pertama, saat itu tersangka sedang dibawa untuk pemeriksaan rambut dan darah, karena kasus ini yang menjadi sorotan publik," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu.

Baca Juga: Formasi CPNS Kemenag 2021 Dibuka, Ini Jadwal Seleksinya

Hengki menjelaskan bahwa saat rilis narkoba pertama pada Kamis (8/7), tersangka masih melakukan pemeriksaan laboratorium dengan sampel rambut dan darah untuk memastikan kandungan zat metamfetamin dalam sabu yang dikonsumsi Nia dan Ardi.

Sebelumnya, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya ketiga tersangka, termasuk supir berinisial ZN (43) positif mengandung metamfetamin.

Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari, mulai dari penggeledahan, pemeriksaan barang bukti dan ketiga tersangka.

Baca Juga: Bismillahirrahmanirrahim, Ini Formasi CPNS Kemenag 2021

Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui bahwa ada atau tidaknya potensi dan kemungkinan ketiga tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada orang lain.

"Selama empat hari ini kami adakan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait perkara ini. Kami adakan penggeledahan pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, kemudian pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," kata Hengki.

Penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pun dirasa cukup. Ketiganya dijatuhkan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga: Minta Negara Serius Tangani Covid-19, Partai Demokat Sepakat Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat

Dalam kasus ini, polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

"Oleh karenanya, selama empat hari ini penyidikan sementara kami anggap cukup dan konstruksi pasalnya adalah pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba," kata Hengki.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler