Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nia Ramadhani: Yang Saya Lakukan Tidak Contoh Terpuji

10 Juli 2021, 18:02 WIB
Nia Ramadhani saat konferensi pers. /Konferensi Pers /Polda Metro Jakarta Pusat

LAMONGAN TODAY - Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga publik figur Nia Ramadhani menyatakan seharusnya memberi contoh baik bagi anak dan orang terdekat di sekitarnya.

Ibu dari tiga anak tersebut menyadari perbuatan mengkonsumsi narkoba bukan perilaku terpuji dan tidak patut dicontoh orang lain.

"Saya, Nia Ramadhani Bakrie, mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji di sekitar saya. Saya sadar, seharusnya saya memberi contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang di sekitar saya," kata Nia saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu.

Baca Juga: Muncul Di Depan Publik Sebagai Tersangka, Nia Ramadhani Sampaikan Kata Haru Ini

Dalam keterangan pers tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka. Selain Nia dan suami Ardiansyah Bakrie (42), tersangka lainnya ialah sang sopir berinisial ZN (43).

Wanita bernama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) tersebut terisak saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar.

Terutama, saat menyebutkan nama ketiga anaknya, yakni Mikhayla, Mainaka dan Magika Bakrie.

Baca Juga: Tak Ada Keprihatinan, Polisi Ciduk Gerombolan Pemuda yang Nekat Balap Liar saat PPKM Darurat

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, dari semua pihak, terutama yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikhayla, Mainaka dan Magika," ucap Nia.

Nia pun berjanji akan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketiga tersangka, serta menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga: Innalilahi, Puluhan Ribu Orang Wafat, Menag Ajak Masyarakat Doa dan Hening Cipta

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler