Muncul Di Depan Publik Sebagai Tersangka, Nia Ramadhani Sampaikan Kata Haru Ini

10 Juli 2021, 17:54 WIB
Konferensi pers kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila/

LAMONGAN TODAY - Tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga publik figur Nia Ramadhani secara terbuka meminta dibukakan pintu maaf kepada seluruh pihak.

Hal itu, terkait atas perbuatannya mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar," kata Nia di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu.

Baca Juga: Tak Ada Keprihatinan, Polisi Ciduk Gerombolan Pemuda yang Nekat Balap Liar saat PPKM Darurat

Dalam keterangan pers tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka.

Selain Nia dan Ardi, tersangka lainnya ialah sang supir berinisial ZN (43).

Mengenakan topi "bucket" yang menghalangi wajahnya, Nia pun membacakan selembar kertas berisi permohonan maafnya, sambil terisak tangis.

Baca Juga: Anjing dan Kucing Tularkan Covid-19, Kementan Ungkap Faktanya

Ardi Bakrie pun berupaya untuk menenangkan sang istri, dengan mengelus lengan Nia.

"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," kata ibu tiga orang anak, pemilik nama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) itu.

Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (8/7) menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Baca Juga: Terungkap Vitamin D Bantu Pulihkan Orang yang Terpapar Covid-19

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu (7/7) dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler