LAMONGAN TODAY - Pemerintah mengucurkan bantuan Rp300 ribu kepada masyarakat.
Namun, sebelumnya ada baiknya anda mempersiapkan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dilengkapi.
Pasalnya, penyaluran bansos Rp300 ribu tahun 2021, yakni diberikan kepada pemilik KIS atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi salah satu kategori yang berhak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Sssssht...... Pria Ngantuk Setelah Berhubungan Badan? Inilah Penyebabnya
Dalam prosesnya, penerima yang berhak adalah yang memiliki nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Pemilik nomor identitas yang diperoleh saat warga resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sempat disebut Basis Data Terpadu (BDT).
Pemegang nomor ID pada program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat atau KIS.
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
6. Klik Cari
Baca Juga: Emak-emak Perlu Simak, 5 Manfaat Alpukat untuk Bayi 6 Bulan
Dari cara tersebut, kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.
Apabila nama Anda terdata sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu tersebut jangan lupa untuk membawa dokumen atau persyaratan sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3. dokumen asli KTP dan KK.
Bantuan ini sudah disalurkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia sejak 4 Januari 2021.***