Kawanan Begal Motor Berhasil Ditangkap Polisi Berkat Program CCTV no BlindSpot, Dua Pelaku Dilumpuhkan Petugas

28 Januari 2021, 20:09 WIB
Kawanan Geng Motor Berhasil Ditangkap Polisi Berkat Program CCTV no Blindspot. /Divisi Humas Polri /

LAMONGAN TODAY - Usai sebelumnya berhasil menangkap dua pelaku begal motor pada Rabu 27 Januari 2021, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat kembali meringkus dua pelaku lain.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo melalui konferensi pers yang diterima Lamongan Today di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 28 Januari 2021.

"Terungkap ada lima tersangka kita amankan antaranya SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34). Sedangkan 1 DPO yakni KO," ungkap Kombes Ady.

Baca Juga: 6 Pilihan Hotel Budget Tipis di OYO untuk Liburan Murah di Bali, Cek Selengkapnya Di Sini

Ady menambahkan, mereka pelaku begal motor di Jalan Latumenten Grogol Petamburan yang merampas ponsel milik korban.

"Korban ini merupakan staf ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tambahnya.

Ady menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan dua orang pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang pada Rabu 27 Januari kemarin. Kedua pelaku tersebut yaitu SM dan AS. Berikutnya tiga pelaku yang lain diringkus berkat keterangan dari dua pelaku sebelumnya.

Baca Juga: Hendra/Ahsan Berpeluang Lolos Babak Penyisihan Grup B Meski Alami Kekalahan pada Laga Kedua

"Adapun hasil dari kejahatan digunakan untuk membeli sabu, terbukti setelah dilakukan tes urine, mereka positif narkoba," jelasnya.

Para pelaku juga telah menjalankan aksinya sebanyak 25 kali di wilayah Jakarta Barat.

"Mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam," tuturnya.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 KM ke Arah Barat Daya

Atas pengungkapan tersebut, Kapolres berterima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga bisa mengungkap kejahatan tersebut.

"Perlu diketahui, kejadian begal pesepeda terjadi pada Selasa 26 Januari 2021. Artinya, kurang dari 2x24 jam kita berhasil menangkap para pelaku," katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Teuku Arsya Khadafi menerangkan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya kurang lebih 25 kali.

Baca Juga: UMKM yang Beralih ke Digital Dapat Lebih Bertahan di Masa Pandemi Covid-19

"Namun, pihaknya dalam melakukan proses penyidikan mengalami kendala yaitu banyak korban yang tidak mau melapor," ujar Arsya.

Dirinya menjelaskan kasus tersebut berhasil diungkap kemudian menangkap para pelaku berkat hasil dari program CCTV no Blindspot di Jakarta Barat.

Perbuatan pelaku yang tertangkap CCTV yang terdapat di wilayah Jakarta Barat, sehingga mudah dikenali dan berhasil ditangkap.

Baca Juga: Jinyoung GOT7 Resmi Bergabung dengan Agensi Aktor dan Aktris Populer Korea Selatan BH Entertainment

Kelima pelaku tersebut saat ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Humas Polres Jakarta Barat

Tags

Terkini

Terpopuler