Nadiem Makarim Murka, Ancam Pecat Kepsek SMKN 2 Padang Soal Intoleransi

25 Januari 2021, 06:16 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim jelaskan aturan seragam sekolah /Instagram/Nadiem Makarim

LAMONGAN TODAY - Kasus siswi non-muslim dipaksa berjilbab di Padang, Sumatera Barat, akhirnya ditanggapi secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.

Dengan tegas Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan kasus siswi non-muslim dipaksa berjilbab di Padang, telah melanggar perundang-undangan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Nadiem Makarim menyatakan Mendikbud akan memberi sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam kasus siswi non-muslim dipaksa berjilbab di Padang.

Baca Juga: Ribut, Daus Mini Minta Tes DNA Anaknya, Sang Mantan Istri Curiga Terhadap Istri Daus Mini

Mendikbud, Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan resmi tersebut melalui akun Instagramnya @nadiemmakarim pada Minggu 24 Januari 2021.

Kasus pemaksaan jilbab terhadap siswi non-muslim di SMKN 2 Padang itu dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Anak, yaitu Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya.

Selain UU HAM, tindakan SMKN 2 Padang yang memaksa berjilbab kepada sisiwi non-muslim dinilai melanggar sistem pendidikan nasional Pasal 4 Ayat 1 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Baca Juga: PSG Tawarkan Kontrak Baru, Kylian Mbappe Belum Ambil Keputusan Soal Masa Depannya

Pemaksaan jilbab terhadap siswi non-muslim di Padang, juga melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah Pasal 3 Ayat 4 menyatakan pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

M"tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian khusus agama tertentu sebagai pakaian sebagai seragam sekolah," tutur Nadiem Makarim.

"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem.

Baca Juga: Doni Monardo Yakin Dirinya Terpapar Covid-19 saat Makan Bersama, Ini Sebabnya

Nadiem Makarim menyebut tindakan pemaksaan jilbab terhadap siswi non-muslim di Padang merupakan tindakan intoleransi di sekolah.

Nadiem Makarim menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas pelaku pemaksaan jilbab terhadap siswi non-muslim di Padang.

"Selanjutnya saya akan meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat," kata Nadiem Makarim.

Baca Juga: Setelah Mendapat Pujian dari Sosok ini Karena Memakai Hijab, Komentar Cut Syifa Disorot

Nadiem Makarim mengatakan ada kemungkinan pembebasan jabatan bagi pelaku pemaksaan jilbab terhadap siswi non-muslim di Padang itu.

Sanksi tegas dinilai dapat menjadi pembelajaran bagi sekolah lain untuk tidak mengulang kesalahan yang sama.

"Kami di Kemdikbud akan terus berupaya untuk mencegah praktik-praktik intoleransi di lingkungan sekolah," kata Nadiem.

Baca Juga: Han So Hee Jatuh Pingsan saat Syuting Drama 'Undercover', Begini Kondisinya Saat Ini

"Sebagai tindakan konstruktif berdasarkan kejadian ini, dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan, untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," pungkasnya.

Sebelumnya, video adu argumen antar orang tua siswi non-muslim dan pihak sekolah tentang penggunaan kerudung atau jilbab viral di media sosial.***

Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler