BLT Siswa Sekolah Rp3,4 Juta, Berikut Cara Mendaftar dan Persyaratannya

12 Januari 2021, 10:31 WIB
SIswa Penerima KIP. /ANTARA Foto/Yulius Satria W/

 

LAMONGAN TODAY – Terdapat beberapa persyaratan untuk menerima BLT siswa sekolah dengan jumlah Rp3,4 juta selama satu tahun.

Detailnya yaitu untuk pelajar SD/MI/Sederajat senilai Rp900.000 satu tahun atau Rp75.000 setiap bulan, SMP/MTS/Sederajat Rp1,5 juta satu tahun atau Rp125.000 setiap bulan dan SMA/MA/Sederajat Rp2 juta satu tahun atau Rp166.000 satu bulan.

BLT untuk para siswa itu diberikan selama satu tahun dengan 4 kali masa pencairan mulai dari Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Sinopsis Film 'Locked Down' Tayang Mulai 14 Januari 2021, Sajikan Film Komedi Romantis

Syarat dan cara untuk menerima BLT Siswa Sekolah sebagai berikut:

1.       Untuk dapat menerima BLT siswa, orang tua murid harus mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2.       Penerima KIP harus tercatat pada lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.

Baca Juga: Jadwal TV NET TV Hari Ini Selasa 12Januari 2021, Ada Hercai dan The Return of Spiderman

3.       Pemilik KIP juga harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

4.       Untuk keluarga yang tidak mempunyai KIP tetap bisa menerima BLT dengan mendaftar dan melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada lembaga dinas pendidikan terdekat.

5.       Untuk pelajar yang tidak memiliki KKS tidak usah cemas, orang tua murid dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW sampai Kelurahan masing-masing sebagai persyaratan mendaftar pada dinas pendidikan.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini Selasa 12 Januari 2021, Jangan Lewatkan Love Story The Series

Untuk melakukan pemeriksaan mengenai status BLT siswa sekolah dapat dilihat menggunakan SiPintar pip.kemdikbud.go.id.

BLT pendidikan ini disalurkan melalui kerjasama antara Kemensos, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meluncurkan program bantuan perlindungan sosial pada 4 Januari 2021 lalu, sekaligus secara serentak memulai pemberian bantuan untuk masyarakat.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini, Selasa 21 Januari 2021 Ada Ikatan Cinta hingga Dahsyat

Pemerintah tahun ini menganggarkan program perlindungan sosial sejumlah Rp110 triliun pada APBN 2021.

Detailnya PKH Rp28,7 triliun, Kartu Sembako Rp45,1 triliun, BLT Dana Desa Rp14,4 triliun, Kartu Prakerja Rp10 triliun dan subsidi listrik untuk 6 bulan sejumlah Rp3,78 triliun.***

Editor: Nugroho

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler