MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Selengkapnya

8 Januari 2021, 20:16 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh,  saat menyampaikan hasil Rapat Pleno MUI Pusat tentang vaksin Covid-19 di Hotel Sultan, Jakarta.     /dokumen mui pusat/

LAMONGAN TODAY - Teka – Teki mengenai bagaimana kehalalan dan juga kesucian vaksin covid-19 akhirnya terpecahkan, Majlis Ulama Indonesia (MUI)  Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat 8 Januari 2021, Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci.

 “Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.

Setelah MUI mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan vaksin tersebut, kita semua tinggal menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Ikuti Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Dijamin Ampuh Daftar Sekarang Juga

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” ujarnya.

Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG : LINK Live Streaming Cinta Nikita Jumat 8 Januari 2021, Tirta Pelukan sama Laila

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Baca Juga: LINK STREAMING True Beauty Episode 8, Wajah Asli Ju Kyung Terbongkar?

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Hari ini Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.***

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler