Maklumat Kapolri Soal FPI Berjalan Tertib, Polri Nyatakan Belum Temukan Satupun Pelanggaran

4 Januari 2021, 20:33 WIB
Kadiv Humas Polri saat menunjukkan maklumat Kapolri soal larangan FPI. /Humas Polri/

LAMONGAN TODAY -- Maklumat Kapolri telah diterbitkan pada Jumat, 1 Januari 2021 oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Maklumat tersebut berisi pelarangan penggunaan simbol serta pelarangan penyebarluasan atau pengaksesan segala konten terakit ormas Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Jatah Mantan' Viral Di TikTok: Ah Anaknya Dari Mantan Sanggup Jatah

Polri juga mengeluarkan imbauan agar warga segera melapor ke aparat apabila menemukan simbol yang dimaksud dalam maklumat tersebut.

Sejak diterbitkannya Maklumat Kapolri, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan adanya warga maupun organisasi yang melanggar maklumat tersebut.

"Sampai sejauh ini kami belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait Maklumat tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta sebagimana dikutip dari Antara, Senin.

Baca Juga: Ditengah Proses Cerai dengan Kiwil, Istri Pertama Jatuh Sakit, Rohimah Alli: Saya Lelah

Melalui Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis meminta agar masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Masyarakat, juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Agar peran Satpol PP dikedepankan dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/ banner, atribut, pamflet dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Waspada! Ini Gejala yang Dialami Andika Kangen Band sebelum Terinfeksi Covid-19

Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial.

Kemudian apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian.

Baca Juga: Terinfeksi Covid-19, Atlet Badminton Kevin dan Marcus Mengundurkan Diri dari Turnamen di Thailand

Maklumat Kapolri diterbitkan menyusul Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.*

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler