Tanya ke Kapolri, Mahfud MD Bongkar Perjalanan Balada Cinta Habib Rizieq dengan Firza Husein

3 Januari 2021, 10:56 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

LAMONGAN TODAY - Menko Polhukam, Mahfud MD turut merespon kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Mahfud mengaku, tak mengikuti perjalanan kasus ini sejak awal.

Namun, Mahfud menagku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia menyatakan, SP3 kasus ini sudah dicabut setelah pengadilan mengabulkan praperadilan.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di (Arab) Saudi," ujarnya.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, Ada Tanda Lain untuk Dapat Bantuan UMKM

"Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," sambungnya.

Ia memastikan, perkara ini telah akan dilanjutkan oleh pihak pihak kepolisian.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tulis Mahfud melalui akun twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (3/1/2021).

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Ra Mundur 'Tepung Kanji' yang Viral di Mana-mana, Lengkap dengan Terjemahannya

Sebelumnya, sidang pembacaan permohonan praperadilan tersangka Rizieq Shihab dijadwalkan berlangsung pada Senin (4/1) mendatang. Praperadilan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana dikutip Lamongan Today dari Antara, Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno meminta pihak kepolisian melakukan pengamanan.

Ia menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab.

Baca Juga: Highlights Tottenham vs Leeds, Raihan 3 Poin Antarkan Tottenham ke Posisi 3 Klasemen  EPL

"Kita minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil resiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno saat dihubungi, Sabtu.

Hal itu, sebagai upayakan antisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang telah dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," kata Suharno.

Baca Juga: Highlights Arsenal vs West Brom, Tiga Kemanangan Beruntun Berhasil Perbaiki Posisi Arsenal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab, pada Senin (4/1) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno.

Baca Juga: 13 Weton Paling Sukses pada Tahun 2021, Ada Jumat Kliwon, Kamis Legi, Minggu Wage

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Selain Rizieq, kuasa hukum juga sudah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka kerumunan Petamburan lainnya, dengan berkas perkara terpisah.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

Baca Juga: Tak Mau Ambil Resiko Kehadiran Ormas Terlarang, Polisi Diminta 'Kepung' Praperadilan Habib Rizieq

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.***

Editor: Nugroho

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler