Polri Tolak Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher alias Soni Eranata, Ini Alasannya

30 Desember 2020, 06:25 WIB
Ustadz Maaher: Polri Tolak Penangguhan Penahanan Ustaz Maaher alias Soni Eranata, Ini Alasannya /Instagram.com/ustadmaaher_official

LAMONGAN TODAY -- Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi, menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya pada Senin (28/12).

Dia berharap Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh sembilan kiai, yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis dan Gus Mustain.

Baca Juga: Diperkirakan Cetak Rekor Tahun Ini, Penjualan iPhone 12 lebih laris dari iPhone 11

Diketahui, Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Daftar HP Samsung RAM 6 GB dan ROM 64 GB ini Harganya Mulai 2 Jutaan Saja, Lihat Selengkapnya

Sebelumnya, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca Juga: Aa Gym Unggah Video Youtube, Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Hal itu, sebagimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Nugroho

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler