Penerima bansos BST PKH ini bisa mengecek di dtks.kemensos.go.id. Pasalnya, BST PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu akan segera dicairkan bulan ini.
Cara melakukan cek online sangatlah mudah yakni dengan membuka link dtks.kemensos.go.id kemudian memasukkan NIK yang tertera di KTP dan nama terang pada kolom yang disediakan.
Baca Juga: Mau Tahu Dapat Bantuan BLT UMKM Atau Tidak Tanpa Cek eform.bri.co.id/bpum? Ini Caranya
Masyarakat yang ingin mengecek apakah dapat bantuan ini atau tidak, dapat mengklik link dtks.kemensos.go.id. Setelah itu, Anda hanya perlu login menggunakan NIK dan KTP.
Bantuan sosial ini diberikan pada masyarakat sebesar Rp300 ribu. Namun, hanya keluarga yang memenuhi syarat tertentu saja yang mendapatkan bantuan ini.
Bantuan ini hanya diberikan kepada penerima yang memenuhi syarat, yakni terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).
Baca Juga: Penawaran Menarik! Harga HP Realme Mulai 1 Jutaan Anjlok di Akhir Desember 2020: Realme C15, RealmeBantuan BST yang cair bulan Desember ini senilai Rp 300 ribu untuk setiap pemegang kartu PKH sama dengan nominal pencairan di bulan Juli, Agustus, September, Oktober, dan November lalu.
Bantuan BST ini akan dicairkan hingga tahun 2021. Namun, kedepannya di periode Januari-Juni 2021 bantuan ini akan dikurangi dan disalurkan dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.
Meski demikian, sebelumnya Menteri Sosial Juliari Batubara telah mengambil keputusan untuk menambah kuota penerima bantuan sekitar 20.000 ribu KPM, namun hanya diprioritaskan di daerah-daerah yang penyaluran bantuannya berlangsung cepat.
Baca Juga: Raditya Dika Pertama Kali Pakai Hero Fanny, Calon Top Global Fanny? Simak SelengkapnyaPembukaan atau penambahan kuota baru BST juga dilakukan dengan pertimbangan karena masih ada masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.
1. Buka laman atau link https://dtks.kemensos.go.id/.
2. Pilih ID, Anda dapat memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
Baca Juga: Gibran Putra Jokowi Tantang Orang yang Bilang Ia Terlibat Korupsi Bansos, Begini Katanya6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST atau bukan.
Masyarakat yang belum pernah mendapat bansos BST PKH, Non-PKH, maupun yang mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email bansoscovid19@kemsos.go.id.
Selain itu, aduan juga dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***