Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Ketentuannya

21 Desember 2020, 14:36 WIB
Cara Mudah Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat dan Ketentuannya. /https://eform.bri.co.id/bpum

LAMONGAN TODAY - Untuk mengetahui apakah Anda menjadi penerima bantuan  bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Di eform.bri.co.id/bpum, Anda dapat mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau belum.

Pemerintah akan menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku pelaku UMKM melalui BLT BPUM UMKM.

Baca Juga: Kisah Perjalanan RRQ Xin Menjadi Pro Player Mobile Legends, Sempat Bercita-Cita Jadi Tentara

Bagi masyarakat yang ingin mendapat bantuan BPUM UMKM, Anda dapat mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Selain itu, ada cara lain untuk mengecek penerima BLT UMKM ini. Anda dapat mengecek daftar lengkap nama penerima bantuan tersebut dengan login pembiayaan.depkop.go.id login/index.php/public/penerima/index.

Di situs pembiayaan.depkop.go.id, Anda dapat melihat semua nama penerima bantuan se-Indonesia UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Uluran Tangan bagi Gadis Balita Pengidap Hydrocefalus dan Miningitis TB

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan dana bantuan kepada para pelaku usaha.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran dana bantuan ini.

BPUM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro melalui bank-bank penyalur, seperti Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BNI Syariah.

Baca Juga: Highlights Manchester United vs Leeds: MU Masuk Tiga Besar Usai Menang Telak Atas Leeds

Kemudian,  masukkan nomor KTP dan NIK Anda secara lengkap beserta kode verifikasi sesuai yang tercantum dalam website dan nama Anda akan muncul sebagai penerima BLT UMKM 2,4 Juta.

BLT UMKM ini sebenarnya direncanakan selesai pada September 2020. Namun pemerintah memutuskan memperpanjang pendaftaran hingga Desember 2020 karena ada tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM.

Namun, BRI sendiri menyarankan kepada para pelaku UMKM penerima BPUM ini supaya tidak melakukan pencairan sekaligus.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Muara Kasih Bunda’ milik Erie Suzan, Pas Dinyanyikan Saat Hari Ibu 22 Desember

“Kita menyarankan kepada penerima BPUM agar tidak mencairkan sekaligus, karena belanja atau penggunaan untuk beli bahan usaha tidak sekaligus juga,” kata Pimpinan Wilayah Kanwil BRI Padang, Wahju Hidayat di Padang, Selasa dilansir Lamongan Today dari Antara.

Wahju mengatakan, guna memudahkan bagi penerima program Banpres atau BPUM oleh pelaku UMKM dan pencairan sesuai kebutuhan, karenanya dibuatkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) secara gratis, termasuk rekening juga gratis.

Dalam penyaluran BPUM ke masyarakat penerima bantuan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, termasuk penyaluran dijadwal agar tidak terjadi penumpukan warga di kantor bank.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Bunda’ – Potret yang Dinyanyikan Melly Goeslaw,Pas Dinyanyikan Saat Hari Ibu 22 Desember

Wakil Pemimpin Wilayah Bisnis Misnadin menambahkan, syarat untuk pencairan bagi penerima BPUM harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) dan surat kuasa.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan ini dapat mendatangi beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

·       Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

·       Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

·       Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Ibu’ milik Iwan Fals, Cocok Dinyanyikan Saat Hari Ibu

Setelah itu, pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Banpres Produktif senilai Rp2,4 juta harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Contoh Ucapan Selamat Hari Ibu Nasional Berbahasa Inggris, Cocok untuk Status 22 Desember

Cara lain untuk mengecek status penerima bantuan adalah dengan melalui layanan online khusus bagi Anda pengguna rekening Bank BRI.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler