Yes! Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Simak Penjelasannya: Jangan Ngaku-Ngaku Miskin

12 Desember 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Yes! Masyarakat Miskin Dapat Bantuan Rp3,5 Juta, Jangan Ngaku-Ngaku Miskin. /Pixabay - Frantisek Krejci/

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) akan memberikan bantuan kepada warga miskin.

Bantuan itu, yakni untuk modal usaha senilai Rp 3,5 juta.

Bantuan modal usaha Rp3,5 juta diberikan Pemerintah bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 khususnya UMKM.

Baca Juga: Harga HP iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS: Cek Selengkapnya Ada Di Sini

Langkah itu, tak lain sebagai upaya pemeritah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan kewirausahaan sosial diberikan Kemensos baik dalam mengatasi dampak pandemi, maupun sebagai program reguler.

Kebijakan kewirausahaan sosial ini disampaikan Mensos dalam program Kata Sandi yang ditayangkan salah satu stasiun televisi nasional belum lama ini.

Baca Juga: HP RAM 4GB Harga Murah 2020, Ada Realme C15, Redmi Note 8, Redmi Note 9, Cek Di Sini

Sebagai bagian dari program perlindungan sosial mengatasi dampak pandemi, Kemensos memberikan bantuan kewirausahaan sosial kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

Masing-masing senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Bantuan ini diharapkan membuat rintisan usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi.

Baca Juga: Sukses Antarkan Gibran-Bobby Menangi Pilkada, Jokowi Diminta Ajari SBY dan Megawati yang Gagal

Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.

KPM PKH Graduasi dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Bagi yang tertarik mendapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima bansos ini.

Baca Juga: Benarkan FPI Surabaya Bubar? Cek Faktanya Di sini

Berikut syarat penerima bantuan tersebut:
1. warga miskin/rentan miskin
2. anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
3. punya usaha

Cara mendaftar: Kementerian sosial melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 12 Desember 2020, Ingat Ya Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang, Masterchef Juga

Ini berarti tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.

Sementara itu jika Anda lolos mendapatkan bantuan ini prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Melalui program pemberdayaan sosial, diharapkan penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) Graduasi, masyarakat bisa mandiri secara ekonomi.

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Promo Diskon Shopee Birthday Sale 12.12 Harbolnas, Sudah Siap Checkout?

Pada 21 November 2020 lalu, Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyampaikan kegunaan bantuan tersebut.

“Pada prinsipnya, bantuan untuk usaha kecil itu kan sudah ditangani kementerian tersendiri ya. Oleh karena itu, bantuan program kewirausahaan Kementerian Sosial menyasar taget yang spesifik. Yakni para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Mensos Juliari seperti dilansir Lamongan Today dari laman resmi Kemensos.

Mensos, waktu itu menyatakan, tidak semua masyarakat dengan pendapatan rendah bisa mendapatkan bantuan usaha dari Kementerian Sosial.

Baca Juga: Mau iPhone Harga Rp 12? Ini Tips dan Trik Cara Menang Flash Sale Shopee Birthday Sale 12.12 

“Jadi kami tidak mencari-cari data baru. Kami fokus pada penguatan KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro,” katanya.*

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler