Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit? Ini Penjelasan dari Polisi

29 November 2020, 12:40 WIB
Habib Rizieq Shihab Kabur dari Rumah Sakit? Polisi Gerak Cepat Dalami Kabar Tersebut /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/ANTARA FOTO

LAMONGAN TODAY – Polisi saat ini tengah mendalami kabar kaburnya Habib Rizieq Shihab dari sebuah rumah sakit yang ada di Kota Bogor. Diketahui, Rizieq Shihab sudah dirawat di rumah sakit tersebut beberapa hari ini.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, merujuk informasi yang diterima, Rizieq Shihab diketahui keluar lewat pintu belakang rumah sakit. Kaburnya Rizieq kata dia, tak diketahui oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.

Dari Polresta Bogor sekarang sudah datang melakukan penyelidikan,” kata Erdi.

Erdi menambahkan, polisi masih mendalami kabar tersebut. “Ini sedang didalami oleh Polresta Bogor, memang infonya seperti itu. Pasien di RS UMMI itu (Rizieq) jam 21.00 WIB, Sabtu 28 November keluar,” katanya.

Baca Juga: Ternyata Belajar Kiat Bisnis Bias Berasal dari Berbagai Drama Korea, Simak Drama Apa Saja ya?

Dikutip dari Antara, Menanggapi kabar kaburnya Habib Rizieq, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan, Habib Rizieq sudah bergeser dari RS Ummi.

Saat ini, posisi Habib Rizieq Shihab pun sudah ada di rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta.

Iya di rumahnya Insha Allah,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab tak ingin hasil swab/PCR nya diketahui oleh Pemerintah. Polemik itu pun semakin memanas karena pemerintah akan mengambil langkah tegas.

RS UMMI tempat di mana Habib Rizieq dirawat pun terancam sanksi. Hal tersebut diketahui setelah Pemerintah Kota Bogor menerima surat yang ditandatangani oleh Habib Rizieq yang diberikan melalui Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, dirinya sudah membaca surat dari Habib Rizieq tersebut. “Beliau tidak mengizinkan hasil (swab tes-nya, red) untuk diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot, red),” tutur Bima Arya Sugiarto, dikutip Pikiran Rakyat dari laman PMJnews.com.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta, Menantu Sebut Dibayar ‘Cash’

Padahal sebelumnya, sudah terjadi musyawarah antara Satgas Covid-19 Kota Bogor dan keluarga Habib Rizieq. Intinya dari musyawarah tersebut adalah menyepakati adanya keterbukaan hasil swab yang dilakukan oleh Habib Rizieq.

Bima menambahkan, ada tiga alasan kuat mengapa seseorang harus melaksanakan tes swab. “Orang swab itu kan tiga alasannya. Pertama karena memang ada gejala. Kedua karena ada riwayat kontak erat. Ketiga karena akan dilakukan tindakan medis. Dua hal itu terpenuhi, ada kontak erat dan dalam sedang proses observasi,” tegas Bima.

Atas ketidak terbukaan Habib Rizieq, Bima menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas termasuk langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selanjutnya tentunya kita akan masuk ke wilayah hukum juga. Berdasarkan kewenangan kita, berdasarkan aturan kita, apa kemudian yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Putri Habib Rizieq Menikah, Ini Rekayasa Lalu Lintas Petamburan

RS UMMI terancam dicabut izinnya

Pemkot Bogor pun akan memberiksan sanksi tegas kepada RS UMMI yang tak melaporkan hasil swab Habib Rizieq Shihab ke pemerintah. Selain laporan polisi, upaya pemberian sanksi juga tengah dikaji.

Dikutip dari PMJnews, Koordinatir Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Bogor Agustian Syach pemerintah tengah mengkaji sanksi administratif pelanggar tertib kesehatan.

Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," kata Agustian Syach.

Dia menambahkan, setiap seharusnya rumah sakit melaporkan pasien yang menjalani test swab kepada pemerintah. Namun RS UMMI belum ada respon apa pun terkait hal tersebut.

Baca Juga: Bima Arya Trending karena Ngotot Minta HRS Swab Ulang: Saya Tak Mau Warga Bogor Terdampak

Sanksi ancaman penutupan dan pencabutan izin operasional mungkin saja dilakukan jika rumah sakit menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular covid-19.

Terlebih kata dia, terdapat klaster Petamburan di mana Habib Rizieq merupakan odp yang harus dipantau.***(Nuzulia Rega/Pikiran Rakyat)


Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler