A post shared by POLRES LAMONGAN OFFICIAL (@polres.lamongan) on
“Atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka pun dikenakan pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo 26 ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara,” ucap Harun.***
Editor: Nita Zuhara Putri
Sumber: polres lamongan