Waspada, Uang Palsu Beredar di Lamongan

- 15 Oktober 2020, 16:37 WIB
Polres Lamongan mengungkap kasus uang palsu di Lamongan
Polres Lamongan mengungkap kasus uang palsu di Lamongan /Instagram.com/Polres Lamongan/

 



“Atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka pun dikenakan pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo 26 ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara,” ucap Harun.***

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: polres lamongan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x