Waspada, Uang Palsu Beredar di Lamongan

- 15 Oktober 2020, 16:37 WIB
Polres Lamongan mengungkap kasus uang palsu di Lamongan
Polres Lamongan mengungkap kasus uang palsu di Lamongan /Instagram.com/Polres Lamongan/

LAMONGAN TODAY –Polres Lamongan mengungkap peredaran uang palsu di Lamongan.

Kapolres Lamongan AKBP Harun SIK mengungkap,Satreskrim Polres Lamongan  belum lama ini mengamankan  tersangka berinisial OE  (52) warga Kec. Mantup Kab. Lamongan .

“OE  diamankan oleh tim jaka tingkir di TKP (rumah kos) jalan perumnas made dadi Lamongan,” tutur AKBP Harun saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Menurut Harun, pengungkapan kasus uang palsu berawal dari laporan masyarakat bahwa OE telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu.

Selanjutnya tim jaka tingkir langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar TKP.

“Saat pengledahan berlangsung, Tim Jakatingir  menemukan  uang palsu senilai Rp. 9.000.000 dan uang asli sebesar Rp. 141.000 sisa dari belanja uang palsu tersebut,” ucap Harun.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Lamongan Rabu 14 Oktober 2020, Tembus 753 Kasus

Polisi mengamankan beberapa barang bukti  yakni 90 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 senilai total Rp 9.000.000, dan uang sisa belanja uang palsu senilai Rp. 141.000, 1 buku tabungan, dan 1 buah ponsel.

Baca Juga: Bejat, Pemilik Distro di Lamongan Cabuli Gadis Di Bawah Umur

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Harun SIK., SH didampingi Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Djoko Bisono SH, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP David Manurung SE., SIK, dan anggota Sat Reskrim Polres Lamongan. Tersangka berinisial OE (52) warga Kec. Mantup Kab. Lamongan yang berhasil diamankan oleh tim jaka tingkir di TKP (rumah kos) jalan perumnas made dadi Lamongan, Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa OE telah mengedarkan dan membelanjakan uang palsu. Selanjutnya tim jaka tingkir langsung segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar TKP kemudian setelah menggeledah tempat kos tersangka ditemukan uang palsu senilai Rp. 9.000.000 dan uang asli sebesar Rp. 141.000 sisa dari belanja uang palsu tersebut. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut : 90 (sembilan puluh) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) senilai total Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) Uang sisa belanja uang palsu senilai Rp. 141.000 (seratus empat puluh satu ribu rupiah) 1 buah buku tabungan simpedes BRI atas nama OE 1 buah handphone merek vivo warna merah hitam sebagai sarana komunikasi untuk mendapatkan uang palsu Atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka pun dikenakan pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo 26 ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

A post shared by POLRES LAMONGAN OFFICIAL (@polres.lamongan) on

 



“Atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka pun dikenakan pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo 26 ayat (2), dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara,” ucap Harun.***

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: polres lamongan


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x