Cangkrukan, Polsek Turi Cegah Potensi Konflik Video Sure Diduga Perangkat Desa Kemlagigede

- 13 November 2022, 21:50 WIB
Cangkrukan, Polsek Turi Cegah Potensi Konflik Video Sure Diduga Perangkat Desa Kemlagigede
Cangkrukan, Polsek Turi Cegah Potensi Konflik Video Sure Diduga Perangkat Desa Kemlagigede /Dok. Istimewa /

 

LAMONGAN TODAY - Video Sure yang diduga perangkat Desa Kemlagigede telah tersebar di kalangan masyarakat Lamongan, khususnya warga setempat. Polsek Turi pun turun tangan dengan menggelar Cangkrukan Kamtibmas dan rapat koordinasi bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika). 

"Cangkrukan Kamtibmas serta kordinasi ini sebagai upaya pencegahan potensi konflik terkait kasus isu penyebaran video yang dilakukan perangkat Desa Kemlagigede yang telah disebarkan oleh orang lain," kata Kapolsek Turi Iptu Kusnandar di Balai Desa Kemlagigede, Senin 7 November 2022 di hadapan Muskipa Turi dan Perangkat Desa Kemlagigede.

Kasus dugaan video sure pangkat Desa Kemlagigede berinisial S terjadi pada tahun 2019 lalu. Saat itu, S telah kehilangan handphone tetapi tak melaporkan ke petugas kepolisian.

Akibatnya, akun FB milik S telah digunakan atau dibajak oleh oknum. Naasnya, di handphone tersebut terdapat video sure milik S.

S mengaku, tak pernah menyebarkan video tersebut. Oleh karena itu, kasus tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut.

"Dari hasil koordinasi sementara, pihak S siap mundur namun minta waktu sampai 2 minggu untuk mencari tahu siapa oknum yang telah menyebarkan perbuatan asusila tersebut untuk menghindari konflik sosial di Desa Kemlagigede," ucapnya.

Sejauh ini, Kapolsek mengatakan, belum ada laporan ke desa atau ke pihak berwajib terkait persebaran video asusila milik S. S pun juga tidak melaporkan oknum penyebar video asusilanya yang telah beredar luas di kalangan warga Desa Kemlagigede. 

Kusnandar menghimbau perangkat desa dan warga sekitar untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan terkait penyebaran isu video sure tersebut. Apabila terdapat pihak yang merasa tidak puas, kata dia, dapat menempuh jalur hukum.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x