MK Legalkan LGBT, Presiden Muslim, Wapres Ulama, Penasihat Habib, Kok Bisa, Cek Fakta

- 11 Juli 2022, 12:18 WIB
 Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi. /

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menegaskan, dalam putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah tidak melegalkan perbuatan seksual sejenis.

“Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender), apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).

Baca Juga: PENGUMUMAN! Ada Aturan Baru Untuk Penumpang Kereta Api, Simak Di Sini

Lima hakim MK berpendapat bahwa pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

Pada dasarnya, sebagai lembaga yudikatif, MK hanya berwenangan memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang, bukan membuat rumusan norma baru.

Terkait permohonan ini, Mahkamah sudah menegaskan agar langkah perbaikan perlu dibawa ke pembentuk undang-undang untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang delik kesusilaan tersebut.

Baca Juga: Fakta Tetsuya Yamagami Pembunuh Shinzo Abe: Sebabkan Kebangkrutan Keluarga

Faktanya MK menolak untuk merumuskan norma baru terkait pasal zina yang dimohonkan oleh pemohon.

MK sebagai lembaga yudikatif tidak berwenang membuat norma baru.

Hal ini berarti permohonan yang ditolak tersebut bukan karena MK kemudian mengizinkan LGTB, namun karena permohonan ini di luar kewenangannya.***

Halaman:

Editor: Nugroho

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x