LAMONGAN TODAY - Beredar kabar “Presidennya ngaku muslim, Wapres ulama, Penasehatnya habib, Tapi kok zina dan LGBT dilegalkan ya?”
Sebuah unggahan beredar di media sosial Twitter, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia.
Informasi ini menjadi viral setelah pada tahun 2017 MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU.
Baca Juga: Resmi! Megawati Tunjuk Ganjar Pranowo Sebagai Capres 2024 dari PDIP, Cek Fakta
Namun setelah menelusuri lebih lanjut terkait penolakan terhadap permohonan kepada MK tentang pasal zina, informasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama @adalah merupakan informasi keliru.
Penolakan MK terhadap permohonan pemohon tidak berarti bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.
Permohonan yang diajukan kepada MK terkait permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Virus Mewabah, Pemerintah Telah Vaksin 402.696 Ekor Sapi
Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta MK memperjelas rumusan delik kesusilaan yang diatur dalam ketiga pasal tersebut.