Kodim 0812 Lamongan Terima Penyuluhan Hukum Dari Kakumrem 082/CPYJ

- 18 Maret 2021, 17:40 WIB
Kodim 0812 Lamongan Terima Penyuluhan Hukum Dari Kakumrem 082/CPYJ.
Kodim 0812 Lamongan Terima Penyuluhan Hukum Dari Kakumrem 082/CPYJ. /Dok Kodim/

 

LAMONGAN TODAY - Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 082/CPYJ Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H memberikan penyuluhan hukum Kepada anggota Kodim 0812/ Lamongan.

Penyuluhan itu mengusung tema “meningkatkan pengetahuan hukum dan meminimalisir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit PNS maupun keluarganya.”

Tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum bagi seluruh Personel jajaran Kodim 0812/Lamongan di samping untuk menambah wawasan juga bertujuan agar dapat meminimalisir tingkat pelanggaran anggota. 

Baca Juga: Kronologi Tim Bulutangkis Indonesia Dipaksa Kalah di All England 2021, Netizen Indonesia Beraksi!

Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Kadetsuwoko Kodim 0812/Lamongan Jl. Panglima Sudirman no 112 Kabupaten Lamongan, Kamis (18/03/2021).

Menurut Kakumrem 082, ada 2 hal yang menjadi perhatian Danrem 082/CPYJ yang menyangkut permasalahan anggota saat ini. Pertama, pencegahan benturan antara TNI dan Polri serta masyarakat. Kedua, pemasalahan perceraian anggota.

“Banyaknya kasus perceraian di jajaran Korem 082/CPYJ saat ini karena kurang adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, sehingga permasalahan rumah tangga yang sebenarnya kecil menjadi besar dan mengakibatkan terjadinya gugatan perceraian,” ujar Kakum.

Baca Juga: Percepat Penanganan Covid-19, Koramil Tikung Kawal Pelayanan Vaksinasi

Dalam permasalahan perceraian, bila sebelumnya pihak istri dapat secara langsung mengajukan gugatan perceraian atau menggugat cerai suaminya ke pengadilan agama, saat ini sesuai Surat Telegram Kasad No. ST/ 2605/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Surat permohonan izin cerai agar dikirimkan ke Kasad dengan tembusan Aspers Kasad.

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x