Untuk itu, Danrem sudah membuat surat ke pengadilan agama di jajaran wilayah Korem 082/CPYJ agar pengadilan agama tidak menerima gugatan perceraian sebelum adanya surat izin dari Komandan Satuan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kakumrem 082/CPYJ juga menghimbau kepada seluruh anggota Kodim 0812/ Lamongan baik kepada prajurit, PNS maupun anggota Persit agar bijak dalam menggunakan Media Sosial.
Pasalnya, dalam penggunaan Medsos apabila dilaksanakan dengan tidak bertanggung jawab maka dampaknya tidak hanya kepada perorangan tapi juga akan merugikan satuan/institusi.***