LAMONGAN TODAY - Pelayanan Pengadilan Negeri Lamongan yang terletak di Jalan Veteran Lamongan sementara ditutup.
Penutupan sementara Pengadilan Negeri Lamongan karena ada pegawai yang terpapar COVID-19.
Di pintu masuk Pengadilan Negeri Lamongan juga dipasang pamflet pengumuman terkait penutupan sementara.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Sosialisasikan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Aman Melalui Kaus
Pamflet tersebut bertuliskan "Pengumuman, sehubungan dengan adanya ASN Pengadilan Negeri Lamongan, yang terpapar COVID-19 untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, maka diberitahukan bahwa semua jenis pelayanan terhadap masyarakat, Pengadilan Negeri Lamongan mulai kemarin Kamis 28 Januari-Jumat 5 Februari 2021 ditutup sementara dan akan dibuka kembali pelayannya pada Hari Senin 8 Februari 2021," seperti tertulis dalam pengumuman di depan Pengadilan Negeri Lamongan dengan tertanda Ketua PN Lamongan Raden Ari Muladi, SH.
Penutupan sementara dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Lamongan.
Sesuai dengan pengumuman Pengadilan Negeri Lamongan akan dibuka kembali pelayanannya pada Senin, 8 Februari 2021.
Baca Juga: Lirik Lagu Viral Tik Tok, At My Worst dari Pink Sweat$
"Penutupan dilakukan karena ada 6 pegawai di Pengadilan Negeri Lamongan terpapar COVID-19, dan penutupan sementara ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Ari Muladi.***