Alhamdulillah! Pemilik KIS Bisa Dapat Rp 300 Ribu, Simak Cara Daftar dan Syarat BLT Bansos KIS

- 17 Januari 2021, 11:26 WIB
Tangkap layar laman BLT Bantuan pemegang KIS Rp 300 ribu, simak cara daftar dan syaratnya / dtks.kemensos.go.id
Tangkap layar laman BLT Bantuan pemegang KIS Rp 300 ribu, simak cara daftar dan syaratnya / dtks.kemensos.go.id /Kemensos

Dilansir Lamongan Today dari Kemensos, anggaran yang sudah disiapkan pemerintah khusus program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.

Presiden Jokowi juga meminta agar jajarannya memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran. Jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.

Baca Juga: Indonesia Tempatkan 2 Wakil di Partai Final Yonex Thailand Open 2021: Berikut Jadwal Pertandingannya

Kemudian kabar baiknya lagi, Presiden Jokowi menegaskan agar tidak ada potongan-potongan dalam bentuk apapun. Sebagai langkah antisipasi, nantinya bansos tersebut dikirimkan langsung ke rekening penerima manfaat.

Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Partai Final Yonex Tailand Open 2021, Ada 2 Wakil Indonesia di Final

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nita Zuhara Putri

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x