LAMONGAN TODAY - Kementerian Agama memastikan tidak mencabut izin operasional pendidikan di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, setelah tragedi tewasnya seorang santri akibat kasus penganiayaan.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur As'adul Anam menjelaskan peristiwa yang mengakibatkan tewasnya seorang santri.
Santri itu berinisial AM, usia 17 tahun, asal Palembang, Sumatera Selatan, terkait persoalan senioritas di ponpes tersebut.
"Jadi, tidak mungkin kami melakukan pencabutan izin operasional Ponpes Darussalam Gontor karena kejadiannya bukan disebabkan oleh lembaga pesantren.
Melainkan adalah sebuah kasus yang murni antara senior dan junior," katanya saat menggelar konferensi pers di Kantor Kanwil Kemenag Jawa Timur, Sidoarjo, Selasa.
As'adul memaparkan peristiwa penganiayaan santri itu bermula dari kegiatan rutin Perkemahan Kamis dan Jumat (Perkajum) di Ponpes Darussalam Gontor Ponorogo, yang digelar pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2022.
"Lalu hari Sabtu, tanggal 20 Agustus, adalah pengembalian peralatan perkemahan. Kemudian pada Senin, 22 Agustus, seorang santri ditanya seniornya, apakah ada permasalahan dengan peralatan perkemahan yang digunakan.