30 Ton Gula Refinasi Diselundupkan, Pembagian Peran Cukup Rapi

- 1 September 2022, 15:54 WIB
Ilustrasi gula refinasi.
Ilustrasi gula refinasi. /Pixabay/

Ditempat yang sama, AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa keberadaan muatan barang tersebut, dengan menemukan berupa gula refinasi sebanyak 600 Sak dengan berat 30 Ton.

Dari tersangka bahwa gula ravinasi tersebut, sudah dijual kepada TJ dan JR di wilayah Ngawi, pada Jumat (25/08/2022).

Baca Juga: Kisah Abu Nawas, Kehebatan Abu Nawas Membangun Istana Di Atas Awan

"Anggota Subdit III melakukan tak tinggal diam melakukan pengejaran disana kemudian kedua tersangka berhasil diamankan, selanjutnya barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim,” jelas Kasubdit Jatanras Polda Jatim, Kamis (01/09/22).

Selain mengamankan para pelaku petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 8 unit handphone, 72 sak gula rafinasi, 1 unit mobil Merk Honda Mobilio, 1 unit truck tronton box warna merah, dan uang tunai Senilai Rp. 21.345.000.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun penjara,” tutup Perwira Menengah Polda Jatim.***

Halaman:

Editor: Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah