Baca Juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Satu Orang Diamankan, Polisi: Memang Ini Sudah Dipegang Penyidik
“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama.
Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” lanjut Kapolresta Sidoarjo.
Atas perbuatan yang dilakukan para pemuda dari kelompok perguruan silat tersebut, menurut Kapolresta Sidoarjo pihaknya akan memanggil masing-masing perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal semua yang terlibat. Sehingga jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali.
Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951.***