Adapun di antaranya penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mall, mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Pada kurun waktu yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional kafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07:00 WIB hingga 20:00 WIB, toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10:00 WIB hingga 18:00 WIB.***