PENGUMUMAN PENTING! Mulai Lusa, Semua Objek Wisata Banyuwangi Jatim Ditutup

- 30 Desember 2020, 06:45 WIB
Kawah Ijen: Mulai Lusa, Semua Objek Wisata Banyuwangi Jatim Ditutup, Ini Alasannya
Kawah Ijen: Mulai Lusa, Semua Objek Wisata Banyuwangi Jatim Ditutup, Ini Alasannya /Unsplash/@mahkeo/

LAMONGAN TODAY -- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur akan menutup semua objek wisata.

Kebijakan itu, diambil berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Selain itu, Pemkab Banyuwangi juga membatasi jam operasional kafe serta restoran selama empat hari.

Baca Juga: Diperkirakan Cetak Rekor Tahun Ini, Penjualan iPhone 12 lebih laris dari iPhone 11

Hal itu, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono di Banyuwangi yang dikutip Lamongan Today dari Antara, Selasa 29 Desember 2020.

ebijakan itu dimabil mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 untuk menekan penularan virus corona di daerah setempat.

"Ini perlu menjadi perhatian kita semua, memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona oranye. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan agar tidak kembali ke zona berbahaya," ujar Mujiono.

Baca Juga: Daftar HP Samsung RAM 6 GB dan ROM 64 GB ini Harganya Mulai 2 Jutaan Saja, Lihat Selengkapnya

Kebijakan itu, juga telah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada Masa Liburan Tahun Baru 2021.

Mujiono mengatakan kebijakan yang dikeluarkan satgas ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus Covid-19.

Sebab, setiap hari di Banyuwangi terdapat tambahan 30 hingga 70 pasien Covid-19.

Baca Juga: Maling Motor Ditembak Polisi Ternyata Residivis, Kejahatan Diungkap Berkat CCTV No Blindspot

Mujiono menjelaskan bahwa dalam surat edaran itu terdapat sejumlah poin yang diatur dan diberlakukan dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan atau mal.

"Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan Satgas Covid-19 sudah menggelar rapat dua kali untuk membahas teknis upaya pencegahan maupun pengamanan selama masa liburan tahun baru.

Baca Juga: Meringis Kesakitan, Maling Motor Melawan Ditembak Polisi, Begini Kondisinya

"Ada sembilan poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Banyuwangi. Intinya adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena virus corona," ujarnya.

Selain itu, satgas juga melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam tahun baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.

"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan pada malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 secara mobile," katanya.

Baca Juga: Aa Gym Unggah Video Youtube, Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Sementara itu, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko menyampaikan satgas akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 pada masa libur tahun baru.

Sebab, Banyuwangi merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

"Banyuwangi jadi salah satu tujuan wisata di Jatim. Libur akhir tahun ini kunjungan wisatawan berpotensi meningkat, yang akan berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19, maka satgas sepakat untuk mengambil langkah lebih tegas," ucapnya.

Baca Juga: Ini Daftar Harga HP Samsung RAM 4 GB Terbaru, Mendekati Tahun 2021, Ada Samsung Galaxy A7, Galaxy J7

Satgas Covid-19, lanjut dia, juga akan melaksanakan kegiatan patroli dan melaksanakan imbauan kepada masyarakat.

Jika masih ada yang melanggar aturan dan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi, dari mulai teguran lisan hingga denda.

"Apa yang dilakukan di Banyuwangi ini sebenarnya juga banyak dilakukan oleh daerah lain di Indonesia. Ini murni karena kami ingin mengamankan warga Banyuwangi," tuturnya.

Baca Juga: Butuh Ide Liburan Natal dan Akhir Tahun di Rumah? Simak di Sini

Dalam SE itu, katanya, diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 di kalangan masyarakat.

Adapun di antaranya penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mall, mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Pada kurun waktu yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional kafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07:00 WIB hingga 20:00 WIB, toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10:00 WIB hingga 18:00 WIB.***

Editor: Nugroho

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x