Jadi Pintu Masuk Jaringan Narkoba Internasional, Polda Jatim Klaim 20.000 Warga Terselamatkan

26 Agustus 2020, 22:19 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh China saat merilis kasus pengungkapan peredaran narkotika di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 26 Agustus 2020.* /ANTARA/WIlly Irawan

LAMONGAN TODAY- Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil memberantas peredaran narkoba jenis sabu dari jaringan internasional, yakni Malaysia dan jaringan Jakarta. Sebanyak 20 ribu warga Jawa Timur terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Sabu ini sedianya sengaja akan di edarkan di Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Lamongan Today dari Kominfo Jawa Timur pada Rabu, 26 Agustus 2020.

"Untuk mengelabui pemeriksaan petugas, para tersangka membungkus barang haram tersebut di dalam kemasan teh produk Tiongkok. Total keseluruhan polisi berhasil mengamankan 8,4 Kg sabu," tambah Trunoyudo.

Baca Juga: Penjual Soto Lamongan di Yogyakarta Positif Covid-19, Pembeli Diminta Isolasi

Trunoyudo merinci, dari jaringan Malaysia sebanyak 5.320 gram sabu yang diamankan. Narkoba itu dikemas dalam lima kantong kemasan teh produk Tiongkok.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial H (33) warga pakal Surabaya yang ditangkap di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Dari hasil penangkapan tersangka H, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Warga Negara Malaysia (DPO) yang bertugas sebagai penyuplai barang dari Malaysia ke Jakarta, untuk di edarkan di Jawa Timur.

Baca Juga: 3 Cara Hilangkan Mata Panda, Cocok Buat Kamu yang Sering Begadang

Sementara modus yang sama juga dilakukan oleh dua tersangka pengedar asal Jawa Timur, yakni sabu dalam kemasan teh produk Tiongkok, sama seperti jaringan Malaysia namun beda jaringan.

Kedua tersangka jaringan Jakarta ini berinisial L (38) warga Gempol, Pasuruan dan NSA (38) warga Bareng, Jombang.

Kedua tersangka L dan NSA berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, di rumah tersangka L, di kawasan Wonosunyo kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Viral: Wajah Polwan Cantik Dipampang di Bokong Truk, Begini Reaksinya

Dari penangkapan dua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 3.094,9 gram sabu yang dikemas dengan kantong teh produk Tiongkok.

"Dari hasil penangkapan kedua jaringan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti total seberat 8,4 kilo gram sabu dalam kemasan teh produk luar negeri," ungkap Truno.

Dengan total barang bukti yang diamankan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan ribuan warga Jawa Timur.

Baca Juga: Tak Main-Main, Partai Demokrt Usung 145 Kader Bertarung di Pilkada 2020

"Dengan barang bukti sebanyak 8,4 kilo gram ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan 20 ribu warga Jawa Timur dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Hingga kini, polisi masih memburu para DPO. Sementara ketiga pelaku yang berhasil diamankan harus menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Mapolda Jatim. ***

Editor: Nugroho

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler