Polres Blitar Amankan 3 Anggota PSHT Pelaku Pengeroyokan Ojol, Salah Satunya Masih di Bawah Umur.

13 Agustus 2022, 15:49 WIB
Pelaku pengeroyokan ojol berhasil ditangkap polres blitar /AGnesw/Promedia/

LAMONGAN TODAY – Polres Blitar Berhasil meringkus pelaku pengereyokan Ojol yang dilakukan oleh oknum dari perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)

Dalam video viral yang memperlihatkan pengeroyokan perguruan silat terhadap driver ojol kepolisian berhasil mengungkap bahwa kejadian tersebut terjadi di wiliyah hukum Kota Blitar

AKBP Argowiyono selaku Kapolres Blitar Kota menyampaikan ada dua lokasi dalam kejadian ini. TKP Pertama adalah simpang tiga jalan Imam Bonjol Kota Blitar, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin (1/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB

Dua tersangka dihadirkan dimapolres Blitar kota, sedangkan satu tersangka lainnya karena masih dibawah umur sehingga tidak ikut dihadirkan dalam rilis.

Baca Juga: Bendung Pergerakan Massa PSHT ke Nganjuk, Polisi Skat Simpang Tiga Kecamatan Plandaan

Ketiga tersangka yang berhasil di amankan polres blitar adalah Bagus Dwinata (20), warga Desa/Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dua tersangka lain adalah Ricky Danang Irawan (20) dan RD (16), keduanya warga Desa Sukosewu, Gandusari, Kabupaten Blitar.

Dari lokasi pertama dijelakan terkait kronologi pengeroyokan terhadap driver Ojol.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang mengantarkan orderan Grab dan melintas di depan polsek Sananwetan menuju ke arah utara.

Tiba-tiba dari arah utara melintas konvoi rombongan PSHT. Selanjutnya korban diminta untuk berhenti pada saat korban berhenti dari arah utara tersangka mendekati korban dan memukulkan kain mori mengenai kepada korban.

Baca Juga: Akun PSHT Madiun Utara Fitnah IKSPI Kera Sakti Aniaya Ojol, Polisi Tangkap Pelakuknya dari Perguruan Silat Ini

Selanjutnya tersangka turun dari kendaraan dan korban langsung di keroyokan oleh konvoi PSHT yang kurang lebih berjumlah 15 orang.

"Tersangka menendang korban sebanyak 2 kali mengenai pinggul korban. Dengan adanya kejadian tindak pidana pengeroyokan terhadap korban mengalami luka-luka," jelasnya.

Selain peristiwa di Jalan Imam Bonjol, di waktu yang hampir bersamaan juga terjadi kejadian serupa di depan gerbang Taman Kota Kebonrojo Jalan Diponegoro Kota Blitar.

Kronologinya, saat korban sedang mongkrong di depan gerbang Kebonrojo korban melihat konvoi rombongan PSHT.

Selanjutnya korban merekam rombongan tersebut. Pelaku kemudian mendekat ke arah korban selanjutnya menendang korban sebanyak 1 kali mengenai dada korban sehingga korban terjatuh.

Baca Juga: Akun PSHT Madiun Tuduh IKSPI Sebagai Pelaku Pengeroyokan Ojol, Polisi Ternyata Tangkap PSHT

"Kemudian pelaku ke 2 turun dari kendaraan dan mendorong korban serta memukul sebanyak satu kali mengenai pelipis, dan menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung. Selain kedua tersangka tersebut ada lebih dari 10 orang yang ikut mengeroyok korban," ujarnya.

Lebih jauh Argo menjelaskan, modus dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut adalah para tersangka melakukan konvoi di jalan raya untuk menghadiri pengesahan warga baru PSHT.

Apabila ada warga yang merekam konvoi atau pengendara yang tidak mau minggir maka warga akan di keroyok oleh kelompok konvoi tersebut.

Baca Juga: Viral Ojol Dikeroyok PSHT, Polres Blitar Berhasil Tangkap Pelaku

" Terhadap para tersangka tersebut dikenakan sangkaan Pasal Pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 1e yang berbunyi, narangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang dilakukannya menyebabkan suatu luka dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," tegasnya***

 

 

 
Editor: Achmad Ronggo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler