Pria India yang tinggal di Malaysia dipenjara karena melanggar aturan karantina COVID-19

- 14 Agustus 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay

LAMONGAN TODAY - Pria asal India yang melanggar perintah karantina di rumah menyebabkan timbulnya infeksi baru virus corona. Karena ulahnya pria tersebut dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh pengadilan malaysia.

Setibanya dari india pada bulan juli pria berusia 57 tahun ini melanggar wajib karantina 14 hari dan harus menanggung empat dakwaan . Sehari hari ia bekerja sebagai pemilik restoran dan tinggal di Malaysia

Pengadilan Alor Setar menjatuhi hukuman berupa denda 12.000 ringgit (sekitar Rp42 juta) kepada pelanggar tersebut. Pengadilan menggelar sidang khusus di rumah sakit Kedah, tempat pria India itu dirawat, lapor bernama.

Baca Juga: Tak Ada Penambahan, 253 Pasien Covid-19 di Kabupaten Lamongan Sembuh

Pada tes sebelumnya, awalnya dinyatakan negatif corona oleh otoritas setempat. Kemudian pria India meninggalkan rumahnya untuk pergi ke restoran selama masa karantina.

Dikutip dari Antara pada Jumat 14 Agustus 2020, pada tes kedua pria itu mendapatkan hasil positif corona. Akibatnya puluhan orang, termasuk keluarga inti, pekerja restoran dan pelanggan, diketahui ikut terinfeksi.

Total 45 kasus baru Covid-19 terkait dengan klaster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.

Baca Juga: Khofifah Dorong Pramuka Putus Persebaran Covid-19

Malaysia secara bertahap mencabut penguncian ketat Covid-19 sejak Mei setelah berhasil menekan penyebaran pandemi, namun pemerintah memperingatkan bahwa penguncian bisa saja diberlakukan lagi setelah lebih dari belasan klaster baru Covid-19 muncul dalam beberapa pekan terakhir.

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x