Pria India yang tinggal di Malaysia dipenjara karena melanggar aturan karantina COVID-19

- 14 Agustus 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay

Negara Asia Tenggara itu melaporkan 9.129 kasus Covid termasuk 125 korban meninggal.

Otoritas Malaysia bulan lalu kembali memberlakukan syarat karantina wajib selama 14 hari di hotel dan pusat isolasi pemerintah bagi para pelancong yang tiba di negara tersebut, setelah ratusan pendatang diketahui melanggar perintah karantina di rumah.***

 

Halaman:

Editor: Furqon Ramadhan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x